SUMENEP, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui korp adiyhaksa Kembali memanggil Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kamis (15/2).
Kejaksaan melakukan Pemanggilan kepala desa kertasada, Dekky candra permana yang kedua kalinya. lantaran di duga melakukan pungutan liar terkait Program Nasional Agraria (Prona).
“Soal pemanggilan kepala desa kertasada itu memang dilakukan pemanggilan tadi sekitar pada pukul 10,00. Pemanggilan itu dalam tahap penyelidikan,” Kata Radian Wisnu saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (15/2) pukul 16.30.
Sayangnya, saat ditanya hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, pihaknya tidak bisa memberikan hasil jawaban, sebab, belum saatnya informasi itu dikonsumsi publik.
Baca Juga: Soal Visit Sumenep, Pemkab Kembali Digoyang Demo Mahasiswa
“Kalau nanyak hasil pemeriksaan dalam penyelidikan kepala desa kertasada, ya jangan dulu la karena belum saatnya berita ini di konsumsi publik, biarkan proses penyelidikan berjalan,” Ucapnya dengan nada santai.
Dalam pemanggilan kepala desa kertasada, Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Saefiddin Mengatakan, Kejaksaan negeri harus mampu dan transparan dalam menangani dugaan pungutan liar(Pungli) tersebut.
“Karna prona ini berkaitan langsung dengan masyarakat, jadi, kejaksaan harus benar-benar menindak lanjuti dugaan pungli sampai tuntas,” Tegasnya.
Reporter : Fajar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam












