Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Sorong Terus Dalami Kasus Proyek Jembatan Fiktif Rutum-Reni Raja Ampat

Avatar of admin
×

Kejari Sorong Terus Dalami Kasus Proyek Jembatan Fiktif Rutum-Reni Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
IMG 20160608 220813

Reporter : Zainal

Sorong, suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidana Khususnya, sekaligus ketua tim penyidik, Benony Kombado, SH, MH menjelaskan, bahwa kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan penghubung pulau Rutum-Reni Distrik atau Kecamatan Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2014, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Sejauh ini kami dari tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah melaksanakan pemeriksaan ditingkat atau tahapan penyidikan sampai pada pemeriksaan tersangka yang mana untuk pemeriksaan saksi kami hanya melengkapi beberapa saksi yang belum menandatangani berita acara sumpah, terakhir pada tanggal 7 juni 2016,” kata Benony Kombado, SH, MH, saat ditemui berita Lima Rabu (08/6/16) di ruang kerjanya.

Menurutnya, hari selasa kemarin pihaknya telah memanggil 4 orang tersangka, diantaranya yang berinisial CR selaku direktur utama PT. Bahtera Kasih Nusantara, YLW selaku kepala badan pengelola perbatasan Kabupaten Raja Ampat, JPR selaku PPTK, dan juga memanggil saudara OB selaku PPK.

Baca Juga :  Helikopter Basarnas Jatuh Setelah Tabrak Tebing Gunung Batok, Dua Orang Tewas

“Dimana pada pemeriksaan kami sudah memeriksa mereka dan kami beber 36 pertanyaan yang kami lontarkan dan semua pertanyaan tersebut jawabannya mengarah pada proyek fiktif atau tidak dilaksanakannya proyek pembangunan jembatan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Benony Kombado SH, MH, dari ke empat tersangka ini yang hadir hanya 3 orang, yaitu YLW, JPR, OB, 1 orang tersangka lagi yang berinisial CR tidak hadir tanpa keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut ada kesesuaian jawaban yang mengarah pada fiktifnya, bahwa memang benar-benar tidak dikerjakannya pembangunan jembatan penghubung Rutum-Reni dan baru sebatas pendropingan bahan-bahan material berupa kayu gatal yang mana pendropingan itu juga dilakukan oleh pihak kontraktor,” ujar Kombado sapaan akrab Kasi Pidsus.

Menurutnya, karena pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap pembangunan jembatan tersebut, sehingga dari pihak kontraktor mengambil tindakan untuk melakukan drop kayu gatal tersebut, dan sampai saat ini kayu-kayu gatal tersebut masih terhampar di Pulau Reni, dan dari salah satu keterangan tersangka ada pengakuan bahwa tidak dikerjakaannya jembatan tersebut,karena dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut telah dialih fungsikan untuk kepentingan politik dalam rangka menjelang pemilukada, sehingga pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dari kasus ini.

Baca Juga :  Banyak Korban Alami Keracunan Gas, Yahya Boh Kaye Tuding PT. Medco Ceroboh dan Tak Profesional Terkait Kegiatan Flaring

Lanjutnya, untuk itu kami perlu memanggil sekali lagi tersangka CR selaku kontraktor sekaligus direktur utama PT. Bahtera Kasih untuk dimintai keterangan terkait pengakuan salah satu tersangka tentang dana yang dialih fungsikan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami dangan melakukan pemeriksaan tambahan, sehingga tujuan kami sebagai penegak hukum bisa tercapai untuk menyelamatkan keuangan Negara yang mana telah diselewengkan sebesar Rp 4,4 Milyar dan kami telah mendapatkan surat perintah untuk melakukan perhitungan secara total Los dari penyidik sehingga kami tidak perlu lagi meminta bantuan dari BPKP atau BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan jembatan penghubung pulau Rutum-Reni,” tukasnya.