Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kejari Sampang Tetap Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Prona

Avatar of admin
×

Kejari Sampang Tetap Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Prona

Sebarkan artikel ini
IMG 20171130 000927
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG, Kamis (30/11/2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, terus melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program operasi nasional agraria (prona) 2014 dan 2015 di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Madura, dengan memanggil puluhan saksi.

Bahkan untuk membuktikan keseriusannya dalam mengungkap kasus tersebut, sudah diserahkan pada bidang pidana khusus (Pidsus) untuk ditingkatkan tahapannya.

“Nanti perkembangan selanjutnya di Pidsus,” terang Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto mewakili Kajari Sampang, Setyo Utomo, Rabu (29/11/2017).

Ditegaskan Joko Suharyanto, kasus ini tetap berlanjut. Sebanyak 44 warga dirugikan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ketua PPK Banyuates Diclurit Orang Tak Dikenal

Baca Juga :  Pendukung Salah Satu Calon Kades Menjadi Korban Ledakan Bondet Teman Sendiri

“Kami tidak menarget, tapi sebelum pergantian tahun akan diselesaikan,” pungkasnya.

Penegasan tersebut disampaikan, menyikapi adanya warga dan tokoh masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, lantaran mengaku kesal karena penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Padahal, laporan yang disampaikan oleh warga sudah berlangsung selama enam bulan atau pada bulan Juni lalu.
Sehingga, warga mendatanggi kantor Kejari untuk menanyakan sejauh mana Korps Adhiyaksa itu memproses laporan warga.

Nawawi (35) warga Dusun Bengian, Desa Gunung Maddah, salah satu korban mengatakan jika sebelumnya kepala desa (kades) melalui sekretaris desa (apel) meminta pengurusan sertifikat tanah dengan membayar sejumlah uang minimal Rp 900 ribu per-sertifikat.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Rawat Damai Aceh

Akan tetapi, ada yang diminta Rp 900 ribu, Rp 950 ribu, bahkan hingga Rp 1,2 juta.

“Total secara keseluruhan yang melakukan pengurusan sertifikat ini sebanyak 455 orang,” terangnya Rabu (29/11/2017).‎

Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga ikut mendampinggi warga, KH. Moh. Kholil mengatakan, hasil dari pertemuan dengan Kejari masih ada 205 korban yang sudah dipanggil, tapi tidak datang.
Maksudnya, untuk dimintai keterangan. Disitu Kejari mengaku kesulitan. Sehingga, pihaknya diminta bantuan supaya kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

“Ini kan sudah hampir pergantian tahun. Kami minta secepatnya kasus ini diselesaikan,” imbuhnya. (nor/fer)