Kejari Panggil Bupati Sampang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Panggil Bupati Sampang

×

Kejari Panggil Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20160109 123436

Reporter : nor/luk

Sampang, Suara Indonesia-News.Com- Sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan penyidikan menuntaskan kasus pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 1999-2004.

Kejaksaan Negeri Sampang hari ini meluncurkan surat pemangilan kepada Bupati Sampang A.Fannan Hasib.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono saat ditemui membenarkan adanya surat pemangilan terhadap orang nomer satu di Sampang tersebut.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pemangilan Bupati Sampang tersebut karena A.Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sampang.

Baca Juga :  Desak Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Korupsi, GEMPAR Demo Kejari Sumenep

” Semua saksi sudah di periksa, hanya tinggal satu yaitu Bupati Sampang A.Fannan Hasib,” tegasnya.

Sekedar di ketahui, dalam kasus pesangon tersebut empat pimpinan DPRD Sampang periode 1999-2004, masing-masing Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As’ari (almarhum) dan Herman Hidayat telah ingkrah dan menjalani masa hukumanya di Rutan kelas II B Sampang.

Baca Juga :  Hingga Saat Ini, Renovasi Pasar Pragaan Belum Ada Kejelasan

Kemudian Kejari melakukan penyidikan lanjutan dan saat ini sudah ada beberapa tersangka dari 41 orang mantan anggota DPRD Sampang lainnya periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sementara itu, Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp 42,5 juta.