PAMEKASAN, Kamis (01/05) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa timur, Rabu (30/4/2025), menetapkan dan menahan 5 orang soal perkara dugaan pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, kasus dugaan perkara dokumen PAW Desa Gugul masuk tahap ll penyidikan dan dilakukan penahana terhadap 5 orang hingga 20 hari kedepan.
“Kelima itu sudah mengacu ke bukti terlibat dalam pemalsuan data dan kelima orang itu kini langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan,” ucap Benny.
Kelima orang tersangka itu inisial Q, MS, MS, TR dan MR warga Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
“Lima orang itu dijerat pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan,” paparnya.
Sementara atas penetapan tersangka itu, Rahem ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar terus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen data Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul.
“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani kusus itu,” tandasnya.