LEBAK, Kamis (19/7/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan pasar Gajrug Cipanas tahun 2016 sebesar 19 miliar. Penghentian itu dilakukan setelah pelaksana pembangunan pasar Gajrug melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 731 juta kepada korp Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak Hanna Lanny Wanike Pasaribu membenarkan penghentian penyelidikan pembangunan pasar Gajrug Cipanas.
“Kita mengutamakan penyelamatan keuangan negara, kecuali perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan intruksi Jampidsus no 765 tahun 2018 soal petunjuk tekhnis penanganan perkara Tipikor tahap penyelidikan Maka, untuk stabilitas dan kondusuifivitas daerah dan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena mau dilanjutkan pembangunan pasar Gajrug maka proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Wanike di dampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja, usai menyerahkan pengembalian uang kepada bendahara Disperindag Lebak, di kantor Kejari Lebak, Rabu (18/7), kemarin.
Dijelaskan Wanike, berdasarkan tim ahli fisik independent yang diturunkan oleh pihak Kejaksaan untuk melakukan audit, pada pembangunan pasar gajrug Cipanas ditemukan kerugian keuangan negara atau kelebihan bayar kepada PT Cipadang Jayabaya Utama selaku penyedia barang dan jasa pembangunan pasar Gajrug.
“Lantaran selama proses penyelidikan pelaksana dan insyansi terkait bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian yang timbul kurang lebih Rp 731 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh kontraktor tersebut merupakan bukti dari komitmen korp Adhyaksa untuk mengawal setiap proses pembangunan, khusunya yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Apalagi, pembangunan pasar merupakan program Presiden terkait pembangunan 1000 pasar di Indonesia. Karenanya kita akan kawal,” tukasnya.
Kasi pidsus kejari Lebak Dodi Wiraatmaja menambahkan, meski sudah sempat memintai keterangan puluhan saksi baik dari Disperindag Lebak dan pihak pelaksana pembangunan, namun pihak kejaksaan tetap tidak bisa memaksakan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke penyidikan, selain tidak ada lagi kerugian negaranya, pembangunan pasar Gajurug akan dilanjutkan.
“Saat ini dalam tahap proses hibah. Informasinya, tahun ini akan dilanjutkan kembali pembangunanya, karena akan dianggarakan di APBD Perubahan,” katanya.
Dia mengatakan, setelah Kejari Lebak menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 731 juta dari pihak pelaksana, pihaknya selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada bendahara Disperindag selanjutnya akan di setorkan ke kas negara.
“Setelah kita setorkan ke bendahara Disperindag, selanjutnya akan ditransfer kembali ke kas negara,” katanya.
Dia berjanji pihaknya akan mengawal proses pembangunan pasar Gajrug agar terlaksana dengan baik sehingga, bisa dirasakan kebermanfaatan dari pembangunan pasar tersebut oleh masyarakat.
Reporter : A.Kohar
Editor : Amin
Publisher : Imam