KOTA BOGOR, Jumat (25/02/2022) suaraindonesia-news com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tetapkan sebagai tersangka, Dede Syamsul Anwar (DSA) Ketua Kelompok Kerja Madrasyah Ibtidaiyah (KKMI) dan bendaharanya Ahmad Matim (AM).
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejkasaan Negeri Kota Bogor Nomor : Print390/M.2.12/Fd.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP19/ M.2.12/ Fd.1/02/2022 tanggal 25 Pebruari 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan.
Saat Konprensi Pers, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan menyampaikan, akibat perbuatan kedua terduga pelaku pembobol dana BOS Rp 1,1 miliar hasil pungutan dari sejumlah Madrasyah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Kementerian Agama Kota Bogor. Kedua tersangka dibawa ke rutan kejaksaan di penjara Paledang.Keduanya diangkut menggunakan mobil tahanan untuk menghuni hotel prodeo Paledang, Jumat (25/02/2022) petang.
Menurutnya, kedua pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan bagian dari kelompok forum para kepala Madrasyah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, keduanya diduga korupsi maling dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp1,1 miliar.
Rade menyebut, modus maling uang rakyat lewat dana bos adalah dengan menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI. Pelaku DSA merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kendati ditemukan angka cashback hingga Rp1,1 miliar, namun kerugian negara masih dihitung. Dalam kurun waktu 2017-2018 KKMI mengkoordinir pengutan pada para sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggran 2017-2018 berdalih pengadaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se Kota Bogor, satu diantaranya MI berstatus negeri.
Dana hasil yang dipungut sekitar Rp 1.123.166.200. besarnya dana pungutan telah ditentukan oleh pengurus KKMI Jawa Barat bersama dengan KKMI di Kota dan Kabupaten Bogor. Dikatakan jumlah pungutan berbeda beda mulai dari Rp 16.000 hingga Rp 58.000 persiswa.
Para kepala sekolah menyetor pada KKMI dengan jumlah uang disepakati. Sementara DSA tidak pernah menyetor uang pungutan dana dari BOS untuk biaya pengadaan dana ulangan pada pengurus KKMI Jawa Barat dalam kurun waktu dua tahun berjumlah sebesar Rp 589 570 600.00.
Sedangkan tersangka AM selaku bendahara, dipercaya untuk mengelola dana dan selebihnya untuk dana kas sebesar Rp 533 595 600. Dari jumlah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS. Namun oleh dua tersangka mengunakan untuk kepentingan Raker dan Gebyar Madrasah yang menyalahi ketentuan penggunaan dana BOS.
“Untuk sementara hasil penyidikan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar sambil menunggu perhitungan oleh ahli,” Pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful