KOTA BOGOR, Rabu (10/08/2022) suaraindonesia-news.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Farmasi) melakukan orasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Para mahasiswa mendesak Kejari Kota Bogor menindaklanjuti temuan BPK serta mengusut tuntas dugaan korupsi yang terendus dalam temuan BPK.
“Kami menindak lanjuti temuan BPK terkait penggunaan anggaran pembangunan Alun-alun dan sejumlah proyek lain yang terjadi kelebihan anggaran,” ujar koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Risqi Azzqiya dalam orasinya di pintu masuk Kejari Kota Bogor, Rabu (10/08).
Para pendemo menilai, penggunaan anggaran yang digunakan untuk Alun-alun dan perpustakaan dinilai terjadi kelebihan dan tak relevan.
Sebab itu, mereka mendesak Kejari Kota Bogor untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
“Kami akan terus mengawal sejumlah proyek pembangun di Kota Bogor. Belakangan ini diketahui sejumlah proyek tersebut terjadi pembengkakan anggaran disinyalir terjadi dugaan korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 terhadap sejumlah proyek di kota hujan, ditengarai telah terjadi penyimpangan dana keuangan.
“Dinas Arsip dan Perpustakaan terkait pembangunan gedung perpustakaan. Disdik proyek sekolah satu atap, Dinas Perumkim proyek Alun-alun dan dinas PUPR terkait peningkatan jalan Suryakencana termasuk Masjid Agung Pasar Anyar,” bebernya.
Pendemo juga menilai, dari sejumlah proyek yang ada, diduga telah terjadi kelebihan pembayaran berdasarkan hasil temuan BPK yang nilainya cukup pantastis hingga miliaran rupiah.
Menurut mahasiswa, sebelumnya SKPD telah menyiapkan RAB yang dihitung secara matang sebelum proyek dikerjakan, kenapa terjadi kelebihan anggaran.
“Hasil temuan BPK terdapat kerugian negara, diduga telah terjadi kelebihan kerjaan secara serampangan. Hal tersebut, memicu terjadi praktik tindak pidana korupsi dan sepatutnya segera diusut,” ujarnya.
Kerugian negara terjadi pasca pengerjaan proyek sesuai dengan Undang undang Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, mahasiswa mendesak Kejari Kota Bogor untuk segera mengusut hasil temuan BPK tersebut yang terendus terjadi korupsi.
“Periksa pejabat terkait dan pengusaha yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut dan segera tangkap para oknum yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa, menyampaikan penjelasan yang sama kepada mahasiswa.
“Penjelasan sama dengan mahasiswa, kan tadi sudah diwawancarai. Penjelasan kita sama dengan mahasiswa,” singkatnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam