HukumKriminal

Kejari Jember Terus Dalami Kasus Bansos Ternak, Siapakah Calon Tersangka Selanjutnya ?

Avatar of admin
×

Kejari Jember Terus Dalami Kasus Bansos Ternak, Siapakah Calon Tersangka Selanjutnya ?

Sebarkan artikel ini
fghjfgj
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Kurniawan saat diwawancara oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya. (Foto: Guntur Rahmatullah / Suara Indonesia News)

JEMBER, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Jember telah menjebloskan 4 orang tersangka ke dalam penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Ternak Kabupaten Jember pada tahun 2015, mereka ialah Ahmad Dwiyanto, Kusnadi, Ahmad Wahid Zaini, dan yang terbaru adalah Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, kemarin (15/2).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih mendetil dengan sejumlah alat bukti yang telah di kantonginya.

Baca Juga :  Sambil Menangis, Wanita Asal Lumajang Ini Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan Oleh Polda Kaltim

“Kami tak gentar, kami sudah siapkan langkah-langkah selanjutnya untuk menuntaskan kasus ini, tentunya kami sudah mengantongi minimal 2 alat bukti yang kuat,” ungkap Agus.

Menurutnya kasus ini secara umum modusnya pengusulan dan penyaluran yang tidak sesuai dengan mekanisme, lanjut Agus, dan semuanya akan dibuka saat di Persidangan nanti.

Baca Juga: Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Bansos Ternak 

Mengenai adanya kemungkinan anggota dewan lainnya yang akan dijerat atas kasus ini, Agus menuturkan pihaknya akan mendalami dari proses pengembangan yang dilakukannya saat ini.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Amankan Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

“Nah itu kita lihat nanti perkembangannya, tentunya jika ada bukti-bukti baru lagi, ya sangat memungkinkan,” jawabnya.

Agus pun lantas mempersilahkan jika ingin melakukan pra-peradilan terhadap kasus ini. “Monggo itu sah-sah saja, dan itu yang kami harapkan ketika pihak lawan menyikapi atas kinerja kami, mau menguji kami monggo, itu hak mereka untuk melakukan pra-peradilan,” ucapnya mempersilahkan.

Reporter: Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam