JEMBER, Rabu (16 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Mengeluarkan Status DPO Kepada 3 Tersangka Kasus Korupsi di Jember. Hal itu dikarenakan mereka tidak mau kooperatif untuk menghadiri panggilan Kejari Jember untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah lakukan sesuai prosedur, sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tetap mangkir, sesuai dengan ketentuan kita umumkan sebagai DPO sejak Selasa (15/8) kemarin,” terang Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto.
Dikeluarkannya status DPO ini, Kejari bekerjasama dengan pihak terkait yaitu Kepolisian juga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Baca Juga: Teroris Yang Diduga Warga Kangayan, Polres Sumenep Lakukan Verifikasi
“Jika masyarakat mengetahui para DPO ini, mohon menghubungi Nomer Ponsel Kepala Kejari Jember 082113951967, atau bisa menghubungi Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari Jember serta Kepolisian setempat,” tambah Ponco.
Ketiga tersangka DPO tersebut yaitu pertama, Mantan Ketua ASSKAB PSSI Jember, Diponegoro, dalam kasus penyimpangan dana hibah ASKABB PSSI Jember senilai Rp. 2,7 miliar pada 2014-2015, kedua Ir. Iwan Hendrik Es Bin Sadji, Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji dalam kasus alokasi dana desa, ketiga, Muhammad Yusuf, ST, dalam kasus Dugaan Penyimpangan Kopi di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan. (Guntur).