JEMBER, Jumat (14 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Diberitakan sebelumnya, dari 2 tersangka kasus penggelapan dana Assosiasi Sepak Bola Kabupaten (ASKAB) Tahun Anggaran 2014-2015 yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 2,7 Milyar, Mantan Ketua ASKAB PSSI Jember, Diponegoro mangkir dari panggilan Kejari Jember, Kamis (13/7) kemaren.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) atas tersangka Diponegoro (Dipo, red) kepada Kantor Imigrasi, karena diduga tersangkanya berpotensi bepergian ke luar negeri.
“Langkah cekal dilakukan sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri,” terang Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto, Jum’at (14/7) melalui pesan whatsapp.
Kejari Jember juga telah
mengajukan pencekalan kepada Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung. (Guntur Rahmatullah).












