Kejari Dinilai Lamban, LSM Cakrawala Keadilan Lamongan Laporkan Dugaan Pungli Program IP4T Dan Prona Ke Kejati

oleh -261 views
Salah Satu Surat Pernyataan Warga (Foto Sengaja Diburamkan)

Lamongan, Minggu (12/2/2017) suaraindonesia-news.com – Menindak lanjuti laporan sebelumnya tertanggal 24 Januari 2017 lalu,  terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang di duga telah dilakukan oleh Panitia IP4T, Panitia Prona 2017 dan Kepala Desa Wanar atas pengurusan prona, LSM Cakrawala Keadilan Lamongan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut penasehat LSM Cakrawala Keadilan, Wellem Mintarja, S.H., M.H, mengatakan bahwa, sampai sejauh ini setelah laporan pertama ke Kejaksaan Negeri Lamongan, tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut bahkan terkesan ditutup-tutupi.

“Sebelumnya tertanggal 24 Januari 2017 lalu, kami sudah melaporkan persoalan ini ke  Kejaksaan Negeri Lamongan namun Kejari responnya agak lamban, sehingga kami merasa kurang puas dan akhirnya melaporkan persoalan ini ke Kejati Jatim,” kata Wellem.

Salah Satu Bukti Kwitansi Pembayaran (Foto Sengaja Diburamkan)
Salah Satu Bukti Kwitansi Pembayaran (Foto Sengaja Diburamkan)

Padahal kata Wellem, bukti-bukti dan saksi sudah siap menjadi saksi dalam kasus ini dan warga desa setempat pun siap kalau misalkan ada pemanggilan dari Kejaksaan untuk dimintai kesaksiannya.

“Kami juga telah mengajukan 4 alat bukti formil pada Kejaksaan Tinggi,” ujar Wellem.

Wellem menegaskan, dasar laporan atau pengaduan tersebut sangat kuat, diataranya, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pasal 12 e.

“Terkait program IP4T tersebut, warga Wanar diwajibkan untuk membayar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) bagi warga yang bisa mengambil peta bidangnya di desa Wanar, tetapi bagi warga yang tidak mampu untuk membayar iuran gambar peta bidangnya ditahan di Desa Wanar,” terang Wellem.

Tidak hanya itu, warga yang bisa membayar iuran program IP4T sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), tetapi tidak bisa mengikuti program bantuan pemerintah yaitu program bantuan Prona dikarenakan warga tidak mampu untuk membayar iuran Prona sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Bahkan, terdapat juga warga yang bisa membayar iuran program IP4T sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dan bisa mengikuti program bantuan pemerintah yaitu Prona. Tetapi bagi warga yang mengikuti program Prona diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan warga sebesar Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” bebernya.

Untuk itu, lanjut Wellem, dengan adanya dugaan tersebut pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrawala Keadilan supaya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan untuk menindak lanjuti atas dugaan Pungutan Liar tersebut.(Zaini).

Tinggalkan Balasan