Kejari Bogor Periksa Tiga Pejabat - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Bogor Periksa Tiga Pejabat

×

Kejari Bogor Periksa Tiga Pejabat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andi Firman Hariyanto saat memberikan Keterangan Copy
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andi Firman Hariyanto saat memberikan Keterangan

Reporter : Iran G Hasibuan

Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Tiga pejabat Pemerintah Kota Bogor, dipanggil penyidik Kejari, terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Kamis (3/3).

Pejabat tersebut yakni,Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yuda Priatna.

Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 13.21 WIB dan pemeriksaan masih berlanjut di kantor Kejaksaan Negeri Bogor.

Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andi Firman Hariyanto mengatakan, bahwa ada enam orang yang dipanggil hari ini, terkait pengembangan dari penyidikan kasus lahan Jambu Dua.

“Enam orang ini terdiri atas tiga orang dari Pemerintah Kota, satu umum, dan dua orang ahli,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Hari Anti Korupsi, Kejari Sumenep Kembali Didemo Pulahan Aktivis

Ia mengatakan, bahwa dari enam orang tersebut, hanya lima orang yang datang memenuhi panggilan penyidik, mereka tiga orang dari Pemerintah Kota, satu dari umum, dan satu ahli.

“Satu orang ahli, tidak hadir. Ahli ini yang ditunjuk, untuk menghitung biaya pembebasan lahan,” katanya.

Ditambahkan Andi Pemerikasaan ini bahagian dari mekanisme dari Kejaksaan, setiap pengembangan ada evaluasi dari berkas perkara, agar dalam proses penuntutan dapat berjalan,tuturnya.

Seperti diketahui,dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan tiga orang tersangka yakni Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), dan Adnan (dari tim apraisal).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek di BPBD Raja Ampat Masuk Tahap Satu

Adapun terkait penambahan tersangka,menurut Andi, belum ada penambahan, terkait pemeriksaan kali ini. Selain itu kata Andi,Pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Seperti kita ketahui,kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014.

Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.