Bogor Suara Indonesia – Pada Moment HUT Adyaksa Ke 55 Kejari Bogor Katerin dalam Konperensi Persnya mengatakan setelah melakukan penyelidikan panjang dan menyita banyak perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menaikan status perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan Warung Jambu Dua (Angkahong),dari penyelidikan jadi penyidikan.
Dikatakan Katerin, naiknya status ke penyidikan itu dilakukan pihak Kejari, pada Jumat (3/7) lalu.
“Perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan Warung Jambu Dua naik status ke penyidikan sejak hari Jumat kemarin,ujar Katerin dalam Konprensi Pers pada Rabu (22/7/2015) dan bertepan HUT Adhyaksa Ke 55.
Katerin juga mengatakan untuk tersangka belum ditetapkan, karena masih menunggu hasil penyidikan dari tim Jaksa Penyidik.
“Kita masih tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan sudah terkumpul alat bukti. Dan dengan alat bukti itu barulah menemukan pelaku,” paparnya.
Seperti diketahui, perkara ini mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meterpersegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meterpersegi.
Dari 26 dokumen yang diserahkan oleh Angkahong kepada Pemkot Bogor itu beragam kepemilikan terdiri dari SHM, AJB dan eks garapan. Anehnya, harga pun disamaratakan sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar. (Iran G Hasibuan/Hans).


