KOTA BATU, Kamis (16/11/2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (16/11/2017) sore menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif di dua proyek yakni di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu dan Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun 2016.
Kepala Kejari Batu Nur Chusniah mengatakan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi buku fiktif, dua orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu dan tiga orang Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun 2016.
“Yang sekarang ditahan itu ada dua orang dari kantor perpustakaan dan satu orang dari Bappeda, yang dari Perpustakaan itu terkait pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu, sedang dari Bappeda itu terkait pengadaan buku buku fiktif profil Daerah Kota Batu,” ungkap Nur Chusniah, Kamis (16/11/2017) petang.
Kata dia, pengadaan buku fiktif itu diduga dilakukan oleh pejabat Pemkot Batu bersama rekanan. Akibat pengadaan fiktif itu Negara dirugikan sekitar Rp 144 Juta.
Baca Juga: Anak Buah Ditahan Kejari, Punjul Santoso Minta Penangguhan
Menurutnya, belum ditahannya satu orang dari Bappeda itu karena tersangka tidak menghadiri pemanggilan dari Kejari Kota Batu, sementara dari Kantor Perpustakaan, akan dilakukan pemanggilan kembali. Tetapi kata yang ditahan baru dua tersangka sedang Satunya akan diipanggil kembali.
“Sedang di Perpustakaan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan buku fiktif, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta,” terangnya.
Kata dia, Buku ini harusnya diproduksi pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan dana dari APBD Kota Batu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu ditemukan bukti bahwa diduga buku tersebut sama sekali tidak diproduksi.
Diduga ketiga tersangka juga merencanakan memalsukan laporan, dengan menyebutkan bahwa buku tersebut sudah terpenuhi jumlahnya. Atau sudah 100 persen diselesaikan pembuatannya.
Terkait dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Batu memiliki waktu untuk memproses kasus ini selama 20 hari sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor di Surabaya.(adi Wiyono/Jie)