BATANGHARI, Senin (07/10/2019) suaraindonesia-news.com – Terkait pengelolahan dana Badan Layanan Kegiatan Daerah (BLUD) tahun 2016-2017 dan pengadaan pengisian tabung gas yang dananya sebesar 600 jutaan oleh RSUD Hamba Muara Bulian Kejaksaan Tingi (Kejari) Batang Hari menyampaikan bahwa sampai saat ini masi melakaukan penyelidikan.
Sebelumnya, Hermina Basri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba selaku PA dan PPK dalam pengelolahan dana BLUD telah di panggil pihak Kejaksaan Tinggi Batang Hari, Senin (07/10/2019), pihak kejaksaan tingi kembali memangil 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam pengelolahan dana BLUD tersebut.
Saat dikonfirmasi awak Media, Kajari Batanghari Mia Banulita melalui Kasi Pidsus Muhammad Ichsan, SH, MM membenarkan adanya pemangilan pegawai Rumah Sakit Umum Hamba untuk dilakukan penyelidikan tentang dana BLUD tahun 2016-2017 sebesar 600 jutaan.
“Ya hari ini kami telah melakukan pemangilan untuk tahap penyelidkan, saat ini saya belum bisa menjelaskan siapa saja yang di panggil karena masih tahap penyelidikan,” terangnya.
Dari pantauan awak media dilapangan pihak yang di panggil kejari Batang Hari, 4 orang yang terdiri dari 3 orang staf RSUD Hamba dan 1 orang dari pihak ke 3.
Repprter : Jepri
Editor : Amin
Publisher : Marisa