Kejari Bangka Tengah Musnahkan BB Narkotika dan Sajam

oleh -47 views
Pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

BANGKA TENGAH, Selasa (11/07/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah diantaranya, tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara dengan rincian sabu-sabu (metamfetamina) sebayak 157 plastik bening dengan total 31,2 gram, Ganja sebanyak 19 paket dengan total 654,67 gramgram dan handphone 4 unit.

Selain itu, tindak pidana umum sebanyak 24 perkara dengan barang bukti senjata tajam sebayak 5 (lima) bilah, pakaian, tas, selang ulir, pipa dan handphone.

Tata cara yang digunakan dalam memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu diblender hingga larut lalu dibuang ke selokanselokan.

Selain itu senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan mesin, handphone dihancurkan menggunakan palu. Kemudian ganja dan pakaian dari perkara perlindungan anak serta asusila dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini menjelaskan pemusnahan yang dilakukan dari 50 perkara tersebut merupakan perkara yang ditangani sejak bulan Januari hingga Juni 2023.

“Saat ini kasus yang lebih menonjol perkara narkotika. Karena kasus yang kita tangani ada dua polres, yakni polres Bangka Tengah dan Polres Pangkapinang yang dilimpahkan ke kita juga,” jelas Husaini di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa (11/7/2023).

Husaini menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara profesional, akuntabel dan transparaan.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini perkara narkotika jenis sabu, ganja dan tindak pidana umum lainnya. Ini merupakan dalam rangka Hari Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai pertanggungjawaban kami kepada publik melakukan pemusnahan barang bukti ini sehingga tidak ada penyalahgunaan,” jelas Husaini.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di waktu yang sama berikan apresiasi kepada instansi terkait terus berupaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga menangani kasus kriminal di Bangka Tengah.

Ia berharap dan mengimbau agar masyarakat Bangka Tengah dapat bersinergi dalam menjaga keamanan kehidupan masyarakat dan menjahui tindakan yang melanggar hukum.

“Suatu harapan kami untuk masyarakat Bangka Tengah pembelajaran dari peristiwa yang telah terjadi tidak terulang kembali. Hindari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, hidup tentram damai tentu akan lebih baik tanpa harus melakukan kejahatan,” ungkap Algafry.

“Apresiasi kita berikan kepada Kejari dan Polres Bangka Tengah yang terus bekerja keras dalam menjaga keamanan di Bangka Tengah,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Forkompimda Bangka Tengah, yakni Kapolres Bangka Tengah dan jajaran, Kepala Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah.

Reporter: Hardian
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan