BALIKPAPAN, Rabu, (11/3) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan AAIKK (59), Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance, sebuah anak perusahaan BUMN.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Widjayanto, pada Rabu (11/3).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas transaksi keuangan yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2019.
Kasus ini bermula ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan modal kerja dan investasi kepada PT PPA Finance yang berbasis di Jakarta. Pada tahun 2017, kucuran dana awal cair senilai Rp20 miliar, yang kemudian ditambah lagi sebesar Rp4 miliar pada periode 2018-2019.
“Total pembiayaan yang diterima mencapai Rp24 miliar. Rencananya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan trading batu bara,” jelas Dony.
Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPK RI mencapai kurang lebih Rp31 miliar,” ungkap Dony.
Meskipun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak debitur, Kejari Balikpapan memberi sinyal akan adanya pengembangan kasus. Penyidik tengah membidik potensi keterlibatan pihak internal PT PPA Finance selaku pemberi pembiayaan.
Dony mengatakan bahwa pihaknya akan menggali fakta-fakta terkait proses persetujuan dan pencairan dana yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kami akan terus mendalami pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun terkait pengembalian uang pengganti kerugian negara. Termasuk memeriksa aliran dana yang melibatkan beberapa perusahaan afiliasi tersangka,” pungkasnya.
Tersangka AAIKK saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari saksi-saksi dan ahli.












