ACEH TIMUR, Selasa (23/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Setelah dilakukan penyelidikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur tahan Muhammad Febrian Jaya, warga Desa Gampong, Jawa Kota Langsa, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit gadai fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi.
Penahanan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit gadai fiktif UPS Idi, PT. Pegadaian (Persero) Tahun 2019.
“Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pada layanan kredit gadai atau Rahn, berbasis syariah pada UPS Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa tahun 2019,” kata Kejari Aceh Timur, melalui Kasi Intel Wendi Yusrizal kepada media ini, Selasa (23/08).
Menurut Wendi, tersangka mengajukan kredit gadai fiktif dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sebelumnya dalam mengajukan kredit gadai fiktif juga menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya.
“Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai,” jelasnya.
Pihaknya menguraikan, saat tersangka mengajukan kredit gadai fiktif tersebut yakni dengan cara mengambil barang jaminan atau marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawa pulang dan digadaikan keesokan harinya. Tujuannya, agar tidak dicurigai oleh karyawan lainnya.
“Berdalih barang milik sendiri atau barang milik kerabat dan setelahnya marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula, karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan ata marhun tersebut berada dalam penguasaan tersangka,” terang Wendi.
Pihaknya juga mengungkapkan, ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) yakni menghitung jumlah fisik Marhun Rahn dengan cara mencocokkan nomor kantong marhun dengan nomor pada data Rahn. Diketahui, bahwa terdapat jumlah fisik marhun Rahn yang tidak sesuai dengan data.
“Akibat terjadinya kredit gadai fiktif tersebut UPS Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, mengalami kerugian sebesar Rp.1.9 milyar lebih,” sebutnya.
Kini, tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-2) Nomor : Print-62/L.1.22/Fd.1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 selama 20 puluh hari di Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur.
Reporter : Masri
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam