Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Dan Amankan 449 Juta

Avatar of admin
×

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Dan Amankan 449 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20210128 174608
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH, MH didampingi kasi pidsus Riki Guswandri, SH, kasi Datun Handri, SH, kasi intel Feri Diananta Ginting, SH dan kasubsi penyelidikan Yanuardi Yogaswara, SH. Saat memperlihatkan BB pengembalian selisih pekerjaan dari rekanan sebanyak Rp 449 juta rupiah.

ABDYA, Kamis (28/1/2021) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah resmi menetapkan dua tersangka dan mengamankan uang sebanyak Rp 449 juta rupiah, dari hasil perhitungan selisih pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong (Desa) Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, sumber APBA tahun 2019 sebesar Rp 1,5 M dan telah menetapkan tersangkanya.

Selanjutnya, dalam hal ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dari dinas pengairan Aceh dan FZ selaku rekanan CV. HK jaya perkasa.

“Alhamdulillah, terhadap para tersangka ini beberapa waktu yang lalu telah merampungkan perhitungan selisih spesifikasi pekerjaan, dimana disesuaikan antara kontrak dan fakta di lapangan. Perhitungan awal sampai saat ini ada selisih pekerjaan sejumlah Rp 449 juta rupiah berdasarkan laporan perhitungan dari Tim ahli dari Fakultas Teknik UTU Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Waikabubak Garansikan Kemenangan Paket MS-EN Dengan Kuda Sadelwood

Dijelaskan, terhadap selisih perhitungan dipekerjaan proyek tersebut, kami telah mengupayakan adanya pengembalian uang.

“Namun ini belum bisa dikatakan kerugian negara karena masih dalam perhitungan, untuk kerugian negara itu kita harus meminta kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Aceh,” sebut kajari.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan Tim ahli itu mungkin bisa menjadi acuan terhadap BPKP, di samping itu apakah ada penambahan atau pengurangan kita masih menunggu hasil dari BPKP.

“Hari ini kami telah menerima pengembalian uang tesebut dari tersangka berjumlah Rp 449 juta rupiah, dan ini akan kita sita dan akan kita titipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Abdya di Bank BRI Syari’ah cabang Blangpidie,” ujarnya.

Baca Juga :  Berdalih Untuk Bayar Hutang, Dua Pemuda Asal Lumbang Probolinggo Jambret HP

Kemudian,untuk itu kelengkapan berkas kami masih menyusun dengan adanya penegasan-penegasan terhadap keterangan para saksi dan Tim ahli, untuk kelengkapan dan penelitian dokumen lainnya yang diminta oleh pihak BPKP, karena beberapa waktu yang lalu kita telah melakukan ekspose bersama dengan pihak BPKP di Banda Aceh. Jadi ada hal-hal yang harus kami lengkapi untuk bisa dihitung sebagai kerugian negara.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dengan adanya temuan-temuan dokumendari hasil penggeledahan proyek tersebut sehingga kami bisa menentukan sikap untuk semetara adanya tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful