ACEH-ABDYA, Kamis (02/08/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), menerima pelimpahan tahap dua tersangka Misbah Munir Alias Simis Bin M Yunus terkait pembunuhan Khairul (45)desa kepala Bandar susoh, pada tanggal 15 juli 2010 diterminal mini kecamatan manggeng.
Kejari Abdya Abdur Kadir SH, MH melalui kasi pidum Firmansyah Siregar, SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berupa bekas perkara. “Barang bukti dan satu tersangka pembunuh khairul (45) oleh Polres Abdya sekira pukul 12.30 Wib,” kata kasi pidum.
Untuk Misbah Munir Alias Simis Bin M. Yunus, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Abdya selama 20 hari ke depan sampai penyusunan dakwaan rampung.
Namun, pihaknya berjanji bersama tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tapak Tuan untuk segera disidangkan.
“Kami targetkan 20 hari ke depan dakwaan sudah rampung dan tersangka langsung dilimpahkan ke pengadilan. Namun, sesuai standar operasional prosedur (SOP )sudah ada ketentuan untuk perkara seperti ini tersangka dapat dilakukan penahanan hingga 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar firmansyah.
ia menambahkan, untuk pasal alternatif yang didakwakan JPU untuk Misbah Munir Alias Simis Bin M.yunus tersangka ini, 338 yo pasal 354 ayat (2) yo pasal 351 ayat( 3), KUHP dengan acaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam












