ABDYA, Jumat (11/10/2019) suaraindonesia-news.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres setempat dalam kasus korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) Abdya, Abdur Kadir, SH, MH menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MD (51) yang merupakan PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,-.
“Berkas tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim pada Jumat 11/10/2019 sekira pukul.11.13 Wib dan dinyatakan lengkap,” kata Kajari Abdur Kadir didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH dan tim penyidik lainnya.
Dilanjutkan Kajari, tersangka ditahan di Lapas kelas III Blangpidie Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.
“Tersangka kita titipkan di Lapas tersebut selama 20 hari,” sebutnya.
Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Kajari menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa













