Kejari Abdya Resmi Tahan Mantan Kabid Pengairan DPUPR - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kejari Abdya Resmi Tahan Mantan Kabid Pengairan DPUPR

×

Kejari Abdya Resmi Tahan Mantan Kabid Pengairan DPUPR

Sebarkan artikel ini
IMG 20191011 234032
Kajari Abdya Abdur kadir, SH, MH saat membaca resume perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Jetty Rubek Meupayong anggaran tahun 2016 AN Tersangka MD (51) Mantan Kabid Pengairan DPUPR Abdya diruang kantor setempat.

ABDYA, Jumat (11/10/2019) suaraindonesia-news.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres setempat dalam kasus korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong.

Kepala kejaksaan negeri (kajari) Abdya, Abdur Kadir, SH, MH menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MD (51) yang merupakan PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,-.

Baca Juga :  Tersenggol Dum Truck, Jurnalis Kampus UIM Tewas di TKP

“Berkas tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim pada Jumat 11/10/2019 sekira pukul.11.13 Wib dan dinyatakan lengkap,” kata Kajari Abdur Kadir didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH dan tim penyidik lainnya.

Dilanjutkan Kajari, tersangka ditahan di Lapas kelas III Blangpidie Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Ribuan Aremania se-Malang Raya Akan Turun Jalan, Berikut Isi Tuntutannya!

“Tersangka kita titipkan di Lapas tersebut selama 20 hari,” sebutnya.

Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Kajari menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa