ACEH ABDYA, Selasa (07/08/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai lakukan pemeriksaan terhadap mantan Keucik IR dan Aparatur yang terkait, hal ini dilakukan terkait perkara penggunaan alokasi dana Gampong Gelanggan Gajah kecamatan Kuala Batee tahun 2017, tahap pertama yang diduga disalah gunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya,Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Intel Dasril A Yusdar, SH, M.Hum diruang kerjanya, kepada awak media ini mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami Kasus yang diserahkan pemkab, melibatkan mantan Keuchik non aktif IR dan aparatur gampong terkait, yang dipicu karena tidak ada transparansi dalam menggunakan dana gampong tahun 2017 tahap pertama.
“Kita mulai periksa pihak terkait Senin kemarin dengan delapan saksi jika ditemukan ada kerugian negara nantinya akan kita lanjutkan ketahap berikutnya,” sebut Dasril.
Dijelaskan nya, pemeriksaan terhadap pihak terkait Aparatur Gampong Gelanggang Gajah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena kasus ini sudah cukup lama mengembang dan tidak terselesaikan dengan mediasi lagi.
“Kita akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan terhadap penggunaan anggaran pendapatan belanja gampong tahun 2017 tahap pertama yang diduga salah digunakan,” jelas Dasril.
Disebutkan Dasril, hasil opname kas yang dilakukan intansi terkait menjadi acuan pihaknya mengusut tuntas kasus gampong gelanggang gajah yang berakibat pada pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat terhambat.
“Kita terus mendalami kasus ini jika ditemukan kejanggalan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Dasril A Yusdar.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam