ABDYA, Senin (14/10/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti (BB) 40 perkara narkotika jenis sabu, ganja dan ratusan slop rokok ilegal merek luffman tampa pita cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejari Abdya periode September 2018 sampai dengan September 2019 yang berlangsung di halaman Kejari setempat Senin, (14/10).
Kajari Abdya Abdur Kadir SH, MH mengatakan, puluhan BB perkara yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Rincian perkara, nakotika jenis ganja sebanyak 17 perkara dengan berat 10,45 kg, sabu-sabu 22 perkara seberat 30,25 kg, sedangkan rokok ilegal merek luffman tampa cukai pita sebanyak 627 slop,” tutur Abdur Kadir.
Pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya Abdur kadir, SH, MH, Wakil Bupati Muslizar, MT, Plt. Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Moh Basori, SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Czi M. Ridha Has, ST, MT, Ketua PN blangpidie Zulkarnaini, Kasi pidum M. Agung kurniawan, SH, MH, perwakilan lapas Class III blangpidie Rico, sekda Drs. Thamrin, dan ketua MPU Tgk. M.Dahlan, Sekretaris dinas kesehatan serta tamu uandangan lainnya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa