Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvertorialHukumRegional

Kejari Abdya Limpahkan Kasus Pidana Korupsi DD Blangmakmur Ke PN Tipikor Banda Aceh

Avatar of admin
×

Kejari Abdya Limpahkan Kasus Pidana Korupsi DD Blangmakmur Ke PN Tipikor Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20200619 182238
Kasi pidsus Kajari Aceh Barat Daya (Abdya) Riki Guswandri, SH saat menerima berkas perkara dan barang bukti, kasus korupsi penyelewengan DD Gampong (Desa) Blang makmur Kec. Kuala Batee diruang kerjanya dari pihak penyidik satreskrim Polres Abdya.

ABDYA, Jumat (19/6/2020) suaraindonesia-news.com – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu, di Gampong (Desa) Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kajari Abdya Nilawati, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Riki Guswandri, SH Jumat (19/6/2020) mengatakan, pelimpahan berkas kasus korupsi dana DD tersebut sudah dilakukan pada Kamis tanggal 18 Juni 2020 kemarin, dan sidang perdananya pada hari Jumat tanggal (26/6) nanti.

Baca Juga :  Bupati Jember Berikan Bantuan Bagi Ratusan Siswa Terdampak Banjir Kencong

Diketahui, dari rangkaian perbuatan ke dua terdakwah Mantan kades MA (48) dan Bendahara RY (48) tersebut, secara melawan hukum diduga telah memperkaya diri terdakwah sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan negara  mengalami kerugian sebesar Rp 445.635.500,-(empat ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit inspektora pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor:66a/LHP-INVESTIGASI/INSPEKTORA/2019 tanggal 12 juli 2019.

Baca Juga :  Bawa Narkoba, Pria Asal Sampang Dibekuk Aparat Polsek Pakong

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela