Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejari Abdya Dukung Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

Avatar of admin
×

Kejari Abdya Dukung Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

Sebarkan artikel ini
IMG 20211008 204622
Kajari Abdya Nilawati, SH, MH saat ditemui awak media, diruang lobby kantor setempat. Rabu (6/10/2021).

ABDYA, Jumat (8/10/2021) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, mendukung rencana pemerintah kabupaten setempat yang akan membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Gampong (Desa) Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, dikawasan Kecamatan Babahrot. Jumat (8/10/2021).

Hal dukungan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi sejumlah awak media Rabu (6/10/2021) di ruang lobby kantor setempat terkait pasca dikeluarkannya salinan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui websitenya tempo dulu.

Selain itu, Nila juga menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU Petun disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” ujarnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT. CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Dan Polsek Boteng Laksanakan Safari Ramadhan di Enam Kelurahan

BPN Aceh sambungnya, tidak lagi harus menunggu salinan putusan yang saat ini dijadikan alasan kenapa tidak memberikan titik koordinat lokasi lahan PT. CA untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang layak menerima.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” sebutnya.

Menurut kajian hukumnya, tidak ada lagi masalah pemerintah setempat untuk membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT.CA dikawasan Kecamatan Babahrot kepada masyarakat, sebab tidak melanggar hukum.

“Belum bisa dibagikan, kabar yang saya dengar karena BPN belum menyerahkan titik koordinatnya, alasannya karena belum menerima salinan putusan lengkap dari MA,” ucap Nila.

Dikatakan Nila, selama tidak melawan hukum pihaknya sangat mendukung. Forkopimkab pada umumnya dan semua pihak tentu juga harus demikian.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful