ABDYA, Senin (29/04/2024) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka deteksi dini dari pengaruh pengguna dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menjalani screening tes urine, Senin (29/04/2024).
Pantauan awak media, Tes urine yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, Direktur RSUDTP dr. Aris Fazeriandy, Kadis kesehatan Safliati, Para Kasi pada Kejaksaan Negeri aceh Barat Daya, Para Jaksa dan Pegawai Tata Usaha Kejari Abdya, serta Pegawai PPNPN.
Adapun ASN yang menjalani Screening Tes Urin sebanyak 24 orang, sedangkan dari Pramubakti, Cleaning Service dan Security sebanyak 21 orang.
Pelaksanaan Screening Tes UUrine ini bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) berlangsung mulai pukul 09.00 s/d 10.00 WIB di Poliklinik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sudewo : Kemajuan Daerah Tergantung SDM Unggul
“Dari Screening Tes Urin untuk pegawai yang tidak bisa mengikuti sebanyak 3 Orang karena Cuti, Security sebanyak 1 Orang karena Sakit dari hasil Screening Tes Sebanyak 45 orang baik itu Pegawai, Pramubakti, Cleaning Service dan Security semuanya Negatif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko.
Sedangkan 4 orang yang belum mengikuti tes, lanjutnya, akan segera melakukan Screening Tes Urin susulan dimana untuk menjaga Integritas dan Pengawasan melekat maka seluruhnya menandatangani Akta Integritas dan Akta pengawasan melekat sebagai wujud dari komitmen bersama tidak akan melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Selanjutnya, Pada hari yang sama, yakni pada pukul 10.30 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 43.72 gram, Ganja 316,5 gram, yang di saksikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Teuku Peukan dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagai wujud dari antisipasi terjadi penyalahgunaan Barang Bukti,” demikian papar Kejari Abdya Heru Widjatmiko.
Reporter: Nazli
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri