BALIKPAPAN, Rabu (28/1) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai memasang urat syaraf kencang terhadap para wajib pajak yang membandel. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2026.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, membeberkan adanya potensi piutang pajak yang masih tertahan di tangan pelaku usaha dengan nilai fantastis yang berkisar Rp100 miliar dari berbagai sektor pajak. Fokus utama pengejaran piutang ini menyasar sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan minuman.
Idham menegaskan bahwa pajak 10 persen yang ditarik dari konsumen saat bertransaksi di restoran bukanlah beban bagi pemilik usaha, melainkan uang titipan masyarakat yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Kami ingatkan kembali, pajak 10 persen itu bukan uang pribadi pengusaha, itu adalah hak pembangunan kota yang dititipkan masyarakat,” tegas Idham.
Keseriusan BPPDRD tersebut dibuktikan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kerja sama ini menjadi instrumen hukum kuat untuk melakukan penagihan kepada penunggak pajak skala besar, termasuk temuan salah satu rumah makan yang menunggak hingga Rp3,1 miliar saat sidak Komisi II DPRD Balikpapan yang dilakukan pada Senin, (26/1).
Sidak yang dilakukan Komisi II secara maraton itu, menyasar puluhan objek pajak. Dalam sidak tersebut juga ditemukan dari sejumlah restoran dan outlet yang menunggak pajak dari tiga hingga empat bulan. Selain itu, banyak ditemukan adanya selisih pajak dan praktik penyatuan harga barang/produk dengan nilai pajak pada struk pembelian konsumen, yang dinilai kurang transparan.
Idham mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Balikpapan yang melakukan sidak ke sejumlah restoran dan outlet tersebut. Ia menilai sidak tersebut sangat membantu BPPDRD dalam memberikan penekanan dan komunikasi langsung kepada wajib pajak yang menunggak.
“Sidak yang dilakukan rekan-rekan Komisi II DPRD sangat membantu kami, terutama dalam memberikan penekanan kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya,” ucap Idham.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan kembali kepada para pelaku usaha untuk dapat memisahkan nilai harga barang dan nilai pajak pada struk pembelian konsumen. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara transparan berapa nominal pajak yang mereka bayarkan.
“Kami akan kembali melakukan sosialisasi agar wajib pajak memisahkan harga barang dengan nilai pajak pada struk. Tujuannya agar masyarakat tahu persis berapa yang dibayar untuk makan/minum, dan berapa yang disetor sebagai pajak daerah,” jelas Idham.
Idham memperingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, aturan memungkinkan adanya tindakan hukum yang lebih keras. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mencicil tunggakannya, mulai dari himbauan dan peringatan.
Namun, ia juga menegaskan jika para wajib pajak tetap tidak ada niat baik, maka langkah terakhir berupa penagihan paksa hingga penyitaan aset akan dilakukan demi tegaknya aturan.
“Sesuai aturan, kita bisa melakukan penagihan paksa hingga penyitaan aset. Namun, kami tetap memberikan ruang untuk mencicil, maksimal lima kali angsuran dalam satu tahun,” jelasnya.
“Walaupun kondisi ekonomi saat ini cukup menantang, kami tetap optimis mengejar target PAD Rp 1,5 triliun di tahun 2026. Fokus kami adalah mengoptimalkan potensi yang ada, salah satunya dengan mengejar piutang pajak yang masih mengendap sekitar seratus miliar rupiah tersebut.” pungkasnya.












