SUMENEP, Kamis (11/09) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus mendalami dugaan kasus yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, status hukum sejumlah komisioner KPU belum ditetapkan, dan proses masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Pengamat hukum, Zamrud Khan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam sebuah perkara merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Sumenep.
“Apakah ada komisioner KPU Sumenep yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, semua itu masih menunggu proses hukum oleh Kejaksaan. Publik sebaiknya bersabar sampai ada keputusan resmi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Zamrud Khan Divisi Investigasi Hukum “Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) besutan Mantan Komisioner KPK Bibit Samad, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat sesuai KUHAP dan ada tidaknya unsur kerugian negara oleh Audit Investigasi BPK terhadap kasus tersebut.
“Tidak boleh ada kesimpulan dini sebelum Kejaksaan menyampaikan hasil penyelidikannya. Kita harus menghormati proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut dan bisa saja prinsipnya semua Komisioner KPU Kabupaten Sumenep ikut terperiksa termasuk mantan Ketua KPU Kabupaten Sumenep yang saat ini sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.