MAMASA, Rabu (08/11/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Mamasa Provinsi Sulawesi Barat menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7176 gram.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach) tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Rabu (08/11/2023).
Kegiatan press release itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H.Musa bersama jajaran, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne, PS Kanit 2 Set Res Narkotika Bripka Darmawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Mamasa Yunus Ma’dika.
Selain Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7176 gram, Kejaksaan Negeri Mamasa juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti Pil koplo/ Boje/THD sejumlah 609 butir, Handphone sebanyak 5 (lima) unit, 1 pipet kaca (pireks), 4 buah pipet plastik berisi kertas bening narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus rokok.
Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Pil Koplo, Boje dan THD dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam panci berisi air panas sehingga barang bukti tersebut tidak terwujud, sedangkan barang bukti berupa Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur. Dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Soal Gaji Kontrak Tidak di Bayarkan, Ini Penjelasan Kepala Dinas Disdukcapil
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach).
Dengan putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari 6 perkara tindak pidana umum berupa 3 perkara narkotika dan 3 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Selain itu, Musa juga mengatakan semua barang bukti merupakan hasil dari proses penuntutan yang yang dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamasa selama periode tahun 2023.
Baca Juga: Minta Gaji Segera Dibayar, Ratusan Satpol PP dan Damkar Mamasa Kembali Berunjuk Rasa
“Kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor Print-374/P.6.13.6/Eku.3/11/2023,” tutupnya.
Reporter : Kang Sukir
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri