Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Avatar of admin
×

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20230316 133612
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongatelleng (kanan) saat ditemui media

KOTA BOGOR, Kamis (16/03/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi antara lain Pengadilan Negeri Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Dinas kesehatan Kota Bogor, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongatelleng menyampaikan, barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 437,4646 gram, narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis seberat 5.189,6547 gram.

Baca Juga :  Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang Amankan Satu Unit Mesin Judi

Selain jenis narkotika, tambah Waito Wongateleng, yang dimusnahkan adalah psikotropika/obat-obatan seperti tramadol sebanyak 279 butir, alprazolam sebanyak 100 butir, valdimex Diazepam sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 50 butir, trihexphenidyl sebanyak 170 butir dan beberapa barang lainnya.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memahami sangsi tindak pidana narkotika itu sangat tinggi.

Baca Juga :  Jual Ganja Jenis Gorila di Sosmed, Dengan dalih Bisa Tingkatkan Imunitas Mencegah Covid-19

Waito Wongatelleng menambahkan, di inteljen ada bagian yang memberikan penyuluhan kepada siswa dan siswi nama programnya Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Di sekolahan tugas mereka bukan hanya penyuluhan terhadap pidana umum saja tetapi penyuluhan perkara lain pun diberikan kepada anak anak kita,” tandasnya.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam