Reporter: Miftakh
Grobogan, Kamis 08/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Laporan Tiga warga Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ke Kejaksaan Negeri Grobogan belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Grobogan apakah laporan tersebut sudah mulai ditangani atau tidak, laporan tersebut sudah tiga minggu yang lalu dan sudah melampirkan bukti – bukti pendukung untuk menjerat secara hukum Kepala Desa Rejosari mengenai masalah bondo desa yang telah dilelang oleh Kepala Desa Lapar.
Sebelumnya warga Rejosari yang melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri hari Selasa ( 6/9/2016 ) pukul 09:45 WIB mendatangi kembali Kejaksaan Negeri Grobogan untuk mempertanyakan masalah laporannya ke Kejaksaan Negeri Grobogan, apakah laporan tersebut di tindak lanjuti karena sudah ada tiga minggu belum ada kejelasan apapun, apakah Kepala Desa Rejosari Lapar belum pernah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
Salah satu warga Rejosari dan sekaligus pelapor ke Kejaksaan Negeri Grobogan Jimin Kamis ( 8/9/2016 ) mengatakan dirinya kembali ke kejaksaan untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya.
“Apakah ada tindak lanjutannya gak. soalnya pada hari Selasa kemarin kami mendatangi tidak bertemu dengan Kasat Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Wisnu Rispateh karena beliau sedang bepergian dan sekaran hari ini kami mendatangi kembali dan belum ada kejelasan yg gamblang, hanya orang dalam mengatakan berkas sudah masuk ke Kajari untuk dipelajari,” paparannya.
Menurutnya, di Kejaksaan Negeri Grobogan banyak permasalahan yang harus dituntaskan dan warga Rejosari mengharapkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilaporkan agar masyarakat Rejosari, Kecamatan Grobogan tidak terombang ambing penanganan kasus yang sedang dilaporkan oleh warga Rejosari, biar ada kejelasan dan berharap ada penanganan kasus tersebut.