Kejaksaan Banyuwangi Stop Dua Kasus Korupsi

oleh -201 views

Kejaksaan Banyuwangi Stop Dua Kasus Korupsi Banyuwangi,Suara Indonesia – Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur,telah menghentikan penyelidikan dua kasus korupsi yang beberapa pekan lalu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) forum 5 Maret, terkait proyek ruang terbuka hijau (RTH) yang bernilai Rp 6 miliar dan pengadaan lampu penerang jalan umum (LPJU) sebanyak Rp 10 miliar. Yudi Istiono SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Banyuwangi saat dikonfirmasi wartawan suara indonesia di ruangan kerjanya, mengatakan, penghentian dilakukan karena pihak kami yakni tim jaksa tidak menemukan pelanggaran diantara dua proyek tersebut yang selama ini diduga ada penyimpangan semua itu sudah sesuai spesifikasi dan soal harganya,” katanya kepada Buser Senin, 18 Februari 2013. Menurut Yudi,sekarang Kejaksaan menggandeng Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) keperluan untuk melakukan audit proyek RTH. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan sejak 2012, tujuh proyek yang berkaitan dengan RTH telah sesuai prosedur. Sedangkan terkait dengan pengadaan LPJU, kata Yudi, tim jaksa telah turun ke-10 kecamatan. “Jumlahnya juga sudah sesuai dengan pengadaan,” ujarnya. Proyek RTH merupakan penataan tujuh taman kota. Di antaranya, Taman Kota Sritanjung, Taman Blambangan, Taman Patung Kuda, Taman Makam Pahlawan, dan Taman Kedayunan. Biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus RTH sejak Agustus 2012 setelah mendapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat. Kejaksaan membentuk tim khusus yang diketuai Kepala Seksi Intelijen karena menemukan indikasi awal adanya penggelembungan nilai proyek. Pengadaan 1.000 LPJU juga menggunakan APBD 2011 yang dibangun di 10 kecamatan. Tahun 2012, muncul laporan masyarakat yang menduga jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya. Koordinator Forum 5 Maret, LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, Mas Soeroso dihubungi melalui telepon selulernya pihaknya sangat menyayangkan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tiem Jaksa,menurutnya terdapat kejanggalan di balik penghentian penyelidikan dari . Kejaksaan dan ITS,karena hanya mengaudit lima proyek dari tujuh proyek RTH yang dilaporkan. “Anehnya, kenapa dua proyek tersebut tidak dilakukan audit?” ujarnya. harapan Soeroso supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kasus RTH. Sebab, kasus tersebut juga dilaporkan ke KPK,”tegasnya. Reporter : hari/Imam