Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejahatan Pajak Terbongkar Di Jatim

Avatar of admin
×

Kejahatan Pajak Terbongkar Di Jatim

Sebarkan artikel ini
Kejahatan Pajak Terbongkar Di Jatim

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Tim Penyidik Direktorat Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil membongkar dua kasus kejahatan pajak di Surabaya yang merugikan negara miliaran rupiah. Kedua kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (28/7).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Yuli Kristiono menjelaskan, kasus pertama merupakan perkara penyelewengan pajak dengan tersangka YO  (laki-laki, 47). Yuli menerangkan, tersangka merupakan mantan direktur PT TD yang bergerak di bidang industri pengolahan.

Baca Juga :  Kapolresta Bogor Kota Himbau Masyarakat Dibantaran Kali Waspada Ancaman Banjir dan Longsor

Tersangka, menurut Yuli, pada periode 2005-2007 melaporkan kalkulasi nilai pajaknya dengan tidak benar, sehingga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. “Tersangka membuat dua rekening untuk menampung dana hasil penjualan. Satu rekening dilaporkan, sedangkan rekening lainnya tidak,” ujar Yuli di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Kasus tersebut, menurut Yuli telah didalami sejak 2009. Namun pada perkembangannya, kesulitan akses membuka rekening tersangka dan posisi tersangka yang berpindah-pindah, menyulitkan tim penyidik mengembangkan kasus tersebut. “Dua bulan yang lalu keberadannya tercium, sehingga penyidikan kita lanjutkan,” papar Yuli.

Baca Juga :  BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Via Ekspedisi Medan-Balikpapan 

Sementara kasus kedua, Yuli menyampaikan, merupakan kejahatan penerbitan faktur pajak yang tidak sah. Ia menjelaskan, tersangka berinisial NWS (perempuan, 45) dan AS (laki-laki, 48) menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar. (Adhi/Zaini).