Kejahatan Makin Marak, Kornas TRC PPA Kirim Surat Terbuka Kepada Kapolri

oleh -178 views
Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

SURABAYA, Rabu (19/5/2021) suaraindonesia-news.com – Maraknya kejahatan terhadap perempuan dan anak belakangan ini yang makin merajalela, sehingga patut di sebut sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Atas dasar itu Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, berikut isi lengkapnya:

Kepada Yth.
Bapak Kapolri
Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, ….

Dengan Hormat,

Salam Sahabat Perempuan dan Anak, Semoga Bapak Kapolri senantiasa dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diberikan kelancaran dalam menjalankan setiap aktivitasnya sehari – hari, Amin YRA.

Saya Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Mengingat kejahatan terhadap perempuan dan anak belakangan makin merajalela, sehingga patut di sebut sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

“Kenapa kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) Karena Perempuan dan Anak – anak rentan sebagai korban tindak kekerasan dan tidak bisa membela diri”.

Dengan demikian, guna kelancaran dalam upaya antisipasi dan penanganannya, atas nama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Saya memohon agar kiranya unit PPA/Renakta di buatkan wadah tersendiri yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.

Masyarakat mengeluhkan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk ke ranah hukum, namun tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya, dengan kendala minimnya saksi dan alat bukti. Hal inilah yang memicu pelaku tidak mendapat efek jera, dan bahkan makin merajalela.

Maka dengan menetapkan unit PPA/Renakta dalam wadah tersendiri, insya alloh penanganan terhadap permasalahan perempuan dan anak sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) akan mendapatkan pelayanan dan penanganan yang Extra pula.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaanya di sampaikan terima kasih.

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

SURABAYA’ 18 Mei 2021

Koordinator Nasional
Tim Reaksi Cepat
Perlindungan Perempuan dan Anak

JENY CLAUDYA LUMOWA
Ketua

Tinggalkan Balasan