Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Selasa (30/5/2017) suaraindonesia-news.com – Pada hari Minggu malam (28/5) sekira pukul 20:10 WIB Kepolisian Sektor Patrang berhasil meringkus penjual petasan (mercon) yang berasal dari Kota Bondowoso, tertangkap dalam rangkaian operasi rutin yang ditingkatkan untuk mencegah penyakit masyarakat selama Bulan Ramadhan.
Pelaku adalah Haryono (36) pekerjaan Buruh Bangunan, merupakan warga Dusun Pancoran RT 016 RW 017 Desa Pancoran, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso ini ditangkap di Jalan Supriyadi tepatnya di depan Kantor DPC PDI Perjuangan Cab. Jember Lingk. Baratan Timur, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember karena kedapatan membawa barang bukti petasan beserta obat petasan.
“Tersangka diberhentikan oleh petugas kami karena mencurigakan, ketika ditanya dan dilakukan penggeledahan ditemukan petasan atau mercon beserta obat mercon yang digantungkan di cantolan sepeda motornya, dan setelah ditanya lagi ternyata tersangka menunggu pembeli yang memesannya melalui telepon selulernya”, ucap Wakapolres Jember, Kompol. Edo Kentriko saat menggelar press release kepada awak media di halaman Mapolsek Patrang, Senin (29/5) petang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) renteng dengan panjang sekitar 2,5 meter rangkaian atau rentengan yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) selongsong berisi obat petasan / mercon dan siap diledakkan, 1 (satu) renteng dengan panjang sekitar 2,5 meter rangkaian atau rentengan yang berisikan 96 (sembilan puluh enam) selongsong berisi obat petasan / mercon dan siap diledakkan, 1 (satu) buah selongsong ukuran sedang, 2 (dua) buah selogsong ukuran besar, 1 (satu) bungkus bubuk obat petasan atau mercon dengan berat sekitar 0,5 kilogram, 1 (satu) buah kardus bekas minyak goreng merk tropical, 1 (satu) buah kardus bekas air mineral merk ijen water, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru dengan no. pol. P-5093-BZ, 1 (satu) tas selempang warna hitam merk C.O.A.X.
Kompol Edo menambahkan bahwa tersangka mengaky telah 2 (dua) tahun menjalani praktik jual beli petasan ini.
“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Edo.

