Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Surat Ijin, Warga Bluto di Tangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Surat Ijin, Warga Bluto di Tangkap Polisi

×

Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Surat Ijin, Warga Bluto di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ahmad Bin Turap

Reporter: Jar

SUMENEP, Rabu (31/5/2017) suaraindonesia-news.com – Ahmad Bin Turap (41) Dsn. Kembang, Desa Masaran, Kec. Bluto Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur di tangkap polsek setempat karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah Pisau tanpa surat ijin yang syah, Rabu (31/05/2017).

“Ahmad Bin Turap diamankan petugas Polsek Bluto di tepi jalan Raya tepatnya Depan SMPN 1 Bluto Alamat Desa Bluto, Kec. Bluto Kab. Sumenep, sekitar pukul 10.30 wib, petugas Polsek Bluto Aipda Ahmad Budi Susanto dan Bripka Syukri Fudali sedang melaksanakan patroli cipkon kamtibmas dlm rangka Ops Pekat Semeru 2017,” kata AKP. Suwardi, kasubag Humas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Mengenal Gus Mamak Dengan Teori Motivasinya

Petugas pada saat perjalanan tepatnya di depan SMPN 1 Bluto telah mengetahui kalau tersangka dicurigai sedang membawa senjata tajam dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata benar.

Baca Juga :  Proyek Kanwil Kemenag Malut Dengan Nilai 11 Milyar Di Duga Dikorupsi

“Tersangka diketahui sedang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yg berwarna coklat terbuat dari kulit yg diselipkan dipinggang kanannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan diPolsek Bluto guna proses lebih lanjut,” pungkasnya