Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Situbondo Diringkus Anggota Opsnal Polsek Kota Pamekasan

Avatar of admin
×

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Situbondo Diringkus Anggota Opsnal Polsek Kota Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220720 224213
Dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/07).

PAMEKASAN, Rabu (20/07/2022) suaraindonesia-news.com – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Kota Pamekasan mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/07) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Trunojoyo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka yang di ringkus polisi itu berinisial Z (41), warga Kp. Karangsari, Ds. Kilensari, Kab. Situbondo dan tersangka JS (54), warga Kp. Karangsari, Ds. Kilensari, Kab. Situbondo.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Iptu H. Muhlis Sukardi beserta anggotanya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun sudah diketahui oleh petugas,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Rabu (20/7/2022).

Barang bukti yang diamankan petugas dati tersangka berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya Warna putih No.Pol P-1663-DN.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

AKBP Rogib menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Melalui Kodim 0826, Sebanyak 24.000 Warga Pamekasan Mendapatkan BTPKLWN Dari Pemerintah

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Miftahol Hendra Efendi