Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan

×

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201106 183141
Foto: lustrasi

PAMEKASAN, Jumat (06/11/2020) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (06/11).

Mereka, RH (45) dan H (35) asal Dusun Asemmanis Desa Buddagan Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Keduanya ditangkap di Desa Konang Kecamatan Galis, Pamekasan.

Kasatresnarkoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.15 Wib, lantaran kedapatan menguasai Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Sukaraja Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda

“Saat ini masih kedua pelaku kami tahan untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nining.

Adapun untuk barang bukti, berupa 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yg ditimbang dg plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas meja. Tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli.

Baca Juga :  Marak Kabar Penculikan Anak, Kornas TRCPA Minta Ortu Tetap Waspada Dan Jangan Panik

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nining.

Reporter : My
Editor : Amin
Publisher : Ela