Kecelakaan KM Wihan Sejahtera Diduga Akibat Human Error‎ - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kecelakaan KM Wihan Sejahtera Diduga Akibat Human Error‎

×

Kecelakaan KM Wihan Sejahtera Diduga Akibat Human Error‎

Sebarkan artikel ini
EVAKUASI KM WIHAN SEJAHTERAH BASARNAS SENIN 16112015 2

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – KM Wihan Sejahtera, kapal Roll on-Roll off atau Ro-Ro milik PT Trimitra Samudra, tenggelam di sekitar kolam dermaga Terminal Teluk Lamong atau Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Senin (16/11). Penyebab pasti kecelakaan masih diselidiki, tetapi dugaan sementara akibat kesalahan manusia (human error).

“Nahkoda sudah melenceng daripada jalurnya. Dan ini murni human error (kesalahan manusia). Saya tidak tahu mengapa bisa melenceng, tapi penyebab kecelakaan tentu saja diselidiki KNKT (Komite Nasional Keselamatan Pelayaran),” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo disela pertemuan dengan pimpinan operator dan regulator Pelabuhan Tanjung Perak di kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak, Jumat (20/11).

Bambang Haryo menegaskan, perairan Pelabuhan Tanjung Perak merupakan wajib Pandu. Namun, ketentuan tersebut diabaikan oleh Asep Hartono selaku nahkoda kapal.

“Pandu yang seharusnya diminta pukul 09.00 Wib ternyata kapal itu sudah jalan tanpa pandu. Yang dilaporkan ke Syahbandar berangkat menggunakan Pandu tapi ternyata kapal berangkat lebih awal pukul 08.00 Wib. Akhirnya Pandu tidak ikut. Mencoba dikejar dengan menggunakan speedboat tapi sayangnya tidak kesampaian,” Bambang Haryo menceritakan hasil pemaparan simulasi kecelakaan KM Wihan Sejahtera oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak, Capt. Rudiana.

Kronologi kecelakaan yang berhasil dihimpun Suaraindonesianews. Pukul 08.45 Wib, kapal lepas tali dan berangkat dengan menggunakan kapal tunda. Pukul 09.00 Wib, mendapat panggilan dari pandu bahwa ada kapal masuk passing kiri-kiri. Pukul 09.00 Wib, terasa getaran pada lunas kapal sebelah kanan dan kapal langsung miring 5 derajat. Pukul 09.30 Wib, kapal semakin miring dan mulai dilakukan proses evakuasi.

Pertemuan tersebut dihadiri Bambang Hasbullah Deputy Operasional GM PT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Capt.Rudiana Kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak, Capt. Aldrin Dalimunte Ketua Sub Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Imam Kusnandar Kepala Cabang Biro Klasifikasi Utama Klas Surabaya, serta petinggi Jasa Raharja dan Jasa Putra. Dalam pertemuan tersebut terungkap juga banyak keteledoran operator kapal PT Trimitra Samudra.

Baca Juga :  Gerakan Kembali ke Sungai 2015

“Ada kendala asuransi kendaraan dan muatan yang belum tercover oleh operator kapal. Padahal, pemilik kendaraan sudah membayar, tapi premi asuransi belum dibayarkan ke PT. Jasa Putra. Saya tekankan ke Jasa Putra untuk merealisasikan terlebih dahulu,” paparnya kepada wartawan.

Bambang Haryo juga menambahkan, proses pemindahan bangkai kapal rute Surabaya-Labuan Bojo-Ende, NTT tersebut segera dilakukan. Pasalnya, bangkai kapal berbobot 9.786 gross tonnage tersebut mengganggu kegiatan bongkar muat di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.

“Dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan wajib mengangkat bangkai kapal dan bila 180 hari belum diangkat, maka tugas pemerintah untuk mengangkat dan biayanya dibebankan ke pemilik kapal,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2015 diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi, jika dalam waktu 180 hari kalender sejak kapal tenggelam belum juga di singkirkan, maka pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal/muatannya atas biaya pemiliknya. Pemilik yang lalai terancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200.000.000.

Aturan tersebut karena banyaknya kerangka kapal karam yang menghalangi dermaga dan atau jalur pelayaran yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal yang karam itu.

Untuk diketahui, proses pemindahan bangkai kapal jenis Ferry ini dengan cara diikat dan ditarik dengan dua unit Tug Boat (TB Jayengrono dan TB Bima) pada Rabu (18/11) dan Kamis (19/11) berhasil menggeser sepanjang 40 meter dari titik awal kapal karam. Rencananya kapal yang berpenumpang 212 orang tersebut didorong keluar dari tanda bahaya atau ke wilayah Buoy 22.

Baca Juga :  Polres Sekadau Kembali Salurkan Bansos Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Tim Survei Distrik Navigasi Kelas I Surabaya telah memasang empat tanda bahaya di lokasi tenggelamnya KM Wihan Sejahtera di sekitar Dermaga Teluk Lamong, Selasa (17/11).

Keempat tanda itu diikatkan pada tubuh bagian depan belakang dan sisi kanan kiri kapal untuk mengingatkan adanya tanda new danger (bahaya baru). Tanda tersebut sekaligus mengingatkan kepala seluruh pelayaran, baik Domistik maupun Internasional. Dengan arus laut di APBS cukup kencang, bangkai kapal yang didalamnya terdapat 43 kendaraan tersebut sempat bergeser 100-120 meter dari titik awal karam ke arah kolam Dermaga Terminal Teluk Lamong.

Ditanya tentang pemilik kapal diduga mengabaikan beberapa rekomendasi perbaikan yang disarankan oleh BKI, Lebih lanjut Bambang Haryo menjelaskan, Biro Klasifikasi Indonesia telah melakukan survey terhadap KM Wihan Sejahtera. Pada setiap docking tahunan, perusahaan BUMN tersebut telah mengecek seluruh kapal.

“Semua sudah di cek secara baik, dan betul-betul maintance sesuai aturan dengan Klas yang ditentukan. Dan bapak Kepala Cabang (BKI Klas Utama Surabaya saat tanya semua sudah sesuai aturan,” cetusnya.

Sumber internal BKI menyebutkan, docking kapal buatan Jepang tahun 1986 ini terakhir pada tanggal 2 Juli 2015. Laporan BKI menyebutkan, pemeriksaan lambung kapal memperlihatkan pemilik kapal diduga kuat mengabaikan beberapa rekomendasi perbaikan yang disarankan oleh BKI. Rekomendasi tersebut berdasarkan KM Wihan Sejahtera juga pernah mengalami miring atau nyaris terguling pada beberapa hari lalu. Namun, kapal tidak sempat tenggelam. (ib)