Kebijakan Walikota Probolinggo Tutup Tempat Karaoke Dapat Dukungan Berbagai Elemen

oleh -353 views
Foto : IKA -PMII Probolinggo dukung langkah Walikota Probolinggo tidak perpanjang ijin Operasional tempat karaoke.

PROBOLINGGO, Sabtu (10/8/2019) suaraindonesia-news.com –
Langkah Walikota Probolinggo Jawa Timur, Hadi Zainal Abidin tidak memperpanjang ijin Operasional tempat karaoke Pop City dan tempat karaoke 888 yang menimbulkan pro kontra di masyarakat, dan sempat di hearing oleh DPRD setempat beberapa hari lalu, yang mana dalam hearing tersebut Ketua DPRD memberi senggang waktu 7 hari kepada Walikota untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya, ternyata tidak mengendorkan nyali Walikota Hadi Zainal Abidin.

Bahkan Kebijakan yang dilakukannya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Elemen masyarakat yang mendukung langkah Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, diantaranya adalah, Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII), PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Probolinggo, dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Probolinggo.

PC IKA-PMII Probolinggo yang di ketuai oleh H. Badruz Zaman, SE dan PC PMII Probolinggo yang di ketuai oleh Aulia Wahyu Alfiantama ini melayangkan surat pernyataan sikap mendukung langkah Walikota Probolinggo untuk tidak memperpanjang ijin Operasional tempat karaoke Pop City dan 888.

Dalam surat dukungannya itu dikatakan, pihaknya sebagai Organisasi Pergerakan yang berbasis ke Mahasiswaan yang berhalauan Islam Ahlusunah Wal Jamaah konsisten sejak beberapa tahun lalu mendesak penutupan tempat hiburan malam di Kota Probolinggo.

Berdasarkan kajian Tim hukum yang dibentuk oleh IKA-PMII, maka dengan tegas PC IKA-PMII dan PMII Probolinggo mendukung kebijakan Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, dengan pertimbangan;

1. Kebijakan Walikota Probolinggo sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penggunaan Diskresi oleh Walikota dalam kasus ini sudah tepat. Sebagaimana UU No.30/2014, sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 Ta 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (2). Kepala Daerah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan dalam keadaan mendesak yang sangat dibituhkan oleh daerah/masyarakat. “Sebagaimana desakan dan dukungan atas penutupan dua tempat hiburan Pop City dan 888 tersebut”

2. Kebijakan menutup tempat karaoke tersebut, menurutnya, sangat tepat dan baik secara sosiologi maupun agamis dan mempertimbangkan aspek Mudharat dan manfaat bagi masyarakat. Ke dua tempat karaoke tersebut mendatangkan kemaksiatan yang berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

3. Menolak sikap DPRD Kota Probolinggo yang memberikan tenggang waktu 7 hari kepada Pemerintah untuk membuka kembali dua tempat karaoke tersebut. “Karena hal itu sangat tidak beralasan, dan merupakan bentuk abuse of power”

4. IKA-PMII akan mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Probolinggo untuk bersatu dalam gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar menolak hiburan karaoke di Kota Probolinggo.

Sedang Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Probolinggo, dalam Surat pernyataan dukungan Nomor : 03/AMM/VII/2019 yang ditanda tangani oleh Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Probolinggo, Muhammad Abdul Ghofur, SE, dan Ketus PC AMM Probolinggo Muhammad Alfi Syahrin, S,Pd, disebutkan ;

1. Tempat hiburan malam karaoke Pop City dan 888 tidak memberikan dampak positif dalan konteks edukasi pada masyarakat Kota Probolinggo. “Karena dari berbagai sisi dipandang lebih banyak negatifnya dari pada positifnya”

2. Tempat hiburan malam membuka peluang terjadinya praktik asusila, peredaran narkoba, serta kericuhan yang mengancam moralitas dan gaya hidup generasi muda.

3. Tempat hiburan malam Pop City dan 888 tidak memberikan sumbangan PAD yang signifikan. ‘Hasil restribusinya pun dipandang tidak akan cukup untuk memperbaiki moral generasi muda”.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan