BeritaEkonomi

Kebijakan Berubah, Kini Pengecer kembali Bisa Menjual Gas Tabung 3 Kg

Avatar of admin
×

Kebijakan Berubah, Kini Pengecer kembali Bisa Menjual Gas Tabung 3 Kg

Sebarkan artikel ini
IMG 20250204 220248
Foto: Gas tabung 3 kg bersubsidi untuk masyarakat.

PATI, Selasa (04/02/25) suaraindonesia-news.com – Kebijakan pendistribusian gas tabung 3 kilogram (Kg) menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Hingga akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, bahwa pengecer diperbolehkan menjual elpiji 3 kg sebagaimana biasa.

“Hari ini ada perubahan kebijakan. Petunjuk resmi kita tunggu”, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, Selasa (04/02/25) sore, kepada media ini.

Perubahan kebijakan itu mendasarkan pada Instruksi Presiden RI kepada Kementerian ESDM, bahwa per hari ini, Senin (04/02), pengecer kembali bisa menjual elpiji 3 kg. Sambil kemudian pengecer tersebut difasilitasi untuk menjadi sub-pangkalan resmi.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Bersama Dandim 0826 Cek Galian Sumur Bor yang Keluar Api Setinggi 6 Meter

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pangkalan resmi elpiji 3 kg mendistribusikan ke pengecer, mulai 1 Pebruari 2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim Gelar JJS di Bakorwil IV Pamekasan

Kebijakan itu, oleh Kementerian ESDM, disebut bertujuan menjaga harga sesuai batas ketentuan dan penggunaannya tepat sasaran. Namun, imbas dari kebijakan itu, masyarakat kesulitan mendapatkan gas yang dibutuhkan.