PATI, Selasa (04/02/25) suaraindonesia-news.com – Kebijakan pendistribusian gas tabung 3 kilogram (Kg) menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Hingga akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, bahwa pengecer diperbolehkan menjual elpiji 3 kg sebagaimana biasa.
“Hari ini ada perubahan kebijakan. Petunjuk resmi kita tunggu”, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, Selasa (04/02/25) sore, kepada media ini.
Perubahan kebijakan itu mendasarkan pada Instruksi Presiden RI kepada Kementerian ESDM, bahwa per hari ini, Senin (04/02), pengecer kembali bisa menjual elpiji 3 kg. Sambil kemudian pengecer tersebut difasilitasi untuk menjadi sub-pangkalan resmi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pangkalan resmi elpiji 3 kg mendistribusikan ke pengecer, mulai 1 Pebruari 2025.
Kebijakan itu, oleh Kementerian ESDM, disebut bertujuan menjaga harga sesuai batas ketentuan dan penggunaannya tepat sasaran. Namun, imbas dari kebijakan itu, masyarakat kesulitan mendapatkan gas yang dibutuhkan.












