PATI, Rabu (29/09/2021) suaraindonesia-news.com – Keberatan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan dan pengusaha perikanan di Kabupaten Pati berunjuk rasa menolak PP tersebut.
Unjuk rasa yang digelar di dua lokasi, yaitu di UPP (Unit Penyelenggara Perikanan) Kelas III Juwana dan TPI Unit II Bajomulyo Kecamatan Juwana, berlangsung Rabu (29/09/2021) pagi, dengan mengusung alat peraga berupa tiruan keranda bertuliskan ‘Matinya Hati Nurani Pemerintah’ dan spanduk bernada penolakan dan kecaman.
Empat tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, yaitu menolak PP 85/2021, menolak kapal asing atau eks asing beroperasi di seluruh WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), kembali ke sistem pra produksi – bukan paska produksi dan menolak masuknya pemodal asing dalam usaha perikanan tangkap.
Ketua aksi, Fauzan Nur Rokhim mengatakan, kebijakan pemerintah memberlakukan PP 85/2021 yang mengatur tentang jenis dan tarip atas jenis PNBP itu, dinilainya sangat memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka akan mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar ke istana,” kata Fauzan dalam rilisnya.
Pengenaan jenis dan tarip dimaksud, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) PP 85/2021 diberlakukan pra produksi, paska produksi dan penarikan dengan sistem kontrak.
Pada Pasal 20 PP yang sama, pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan PNBP pra produksi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tersebut, berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Disebutkan pula besaran pungutan 10 persen dari hasil penjualan ikan; dan hal itu dinilai sangat memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan, mengingat beaya operasional dan perbekalan melaut juga cukup tinggi.
Untuk penarikan tarip dengan sistem kontrak (oleh perusahaan berbadan hukum), menurut Fauzan, akan menciptakan monopoli usaha penangkapan ikan oleh para pemodal besar.
“Bilamana PP 85/2021 tidak ditinjau kembali, maka berpotensi masuknya modal asing dalam usaha penangkapan ikan di WPPNRI,” ungkap Fauzan.
Menurutnya, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah dalam membuat kebijakan dan peraturan, seharusnya berpihak kepada nelayan dan pengusaha perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan.
Di akhir aksi, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan materi tuntutan kepada UPP Juwana selaku kepanjangan tangan dari KKP, guna diteruskan kepada Presiden RI. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat Polres Pati.
Reporter : Usman
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful