Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Kebebasan Pers Itu Mimpi

Avatar of admin
×

Kebebasan Pers Itu Mimpi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190503 153846 1
Aksi solidaritas oleh AJI dan FWLM Jember pada Hari Kebebasan Pers Dunia. (Foto : Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Jumat (3/5/2019) suaraindonesia-news.com – Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, Jumat (3/5/2019), puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Kabupaten Jember menggelar aksi solidaritas di depan Gedung DPRD Jember.

Mereka menilai kebebasan pers yang diamanatkan oleh UU Pers masih sebuah mimpi.

Korlap aksi, Mahrus Sholeh menjelaskan bahwa jurnalis saat menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik masih dibenturkan dengan berbagai bentuk hambatan.

Hambatan itu seperti aksi kekerasan, pembungkaman, sikap perusahaan media yang partisan, serta pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan media.

Terbaru, Fotografer Tempo, Prima Mulya dan Jurnalis Freelance, Iqbal Kusumadireza (Reza) mendapatkan tindakan penganiayaan dari polisi saat keduanya meliput aksi massa pada peringatan Hari Buruh di Bandung, 01 Mei 2019 lalu.

Meski telah menunjukkan ID Pers, Reza tetap dipiting, diinjak, ditendang oleh Polisi karena dirinya mengabadikan gambar suasana kerusuhan saat itu.

Baca Juga :  Debt Collector Bawa Kabur Mobilio, Saat Digiring Ke Polres

Sedangkan Prima Mulya disekap oleh tiga orang polisi dan diancam jika tidak menghapus foto yang telah diabadikannya.

“Kalau di Jember, ada jurnalis senior beritajatim.com, Oryza Ardyansyah Wirawan yang dikeroyok oleh oknum TNI saat meliput laga sepakbola lanjut liga 3 Persid Jember VS Sindo Dharaka di Jember Sport Garden (JSG), Rabu (4/7/2018). Inilah bentuk keprihatinan kita sebagai sesama insan jurnalis terhadap kebebasan pers yang masih terancam,” jelas Mahrus yang juga menjabat Sekjen AJI Kota Jember.

Selain itu, tumpulnya hukum dalam menjamin kerja jurnalis sangat nyata, kasus yang menimpa Ghinan Salman misalnya. Proses peradilan kasus dugaan penganiayan dan penghalang-halangan kerja yang dialami mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura itu berakhir mengecewakan.

Dalam sidang dengan agenda putusan, Senin (29/4/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai Sri Hananta membebaskan terdakwa tunggal, Jumali dari seluruh dakwaan.

Kasus pembungkaman juga banyak ditemukan pada Pers Kampus atau Pers Mahasiswa. Ada kasus Pers Balairung yang sempat diperiksa Polisi karena tulisan tentang kasus pelecehan yang menimpa salah satu mahasiswa di Kampus. Tak ketinggalan aksi bredel di Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bupati Faida Melayat ke Rumah Duka Ayahanda Dewi Perssik

Mahrus pun meminta kepada semua elemen masyarakat juga pemerintah untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi prosedur kerja seorang jurnalis.

IMG 20190503 WA0043
Berbagai ungkapan para jurnalis di Hari kebebasan pers dunia. (Foto: Samsul)

Dalam aksi solidaritas ini baik AJI Kota Jember maupun FWLM Kabupaten Jember menuntut :

1. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pembungkaman berkespresi dan secara aturan melanggar UU Pers 1999.

2. Semua pihak harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada Jurnalis khususnya bagi seluruh pemangku kebijakan publik sesuai yang diatur dalam UU KIP.

3. Mendesak penuntasan kasus pelarangan peliputan hingga kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Aparat dan Pejabat Publik.

4. Mewajibkan Kepolisian Republik Indonesia, patuh terhadap Mou Kapolri dan Dewan Pers untuk menggunakan UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai lex specialis derogat legi generalis.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Dewi