Reporter: Adi wiyono
KOTA BATU, Jumat (19/5/2017) suaraindonesia-news.com – Perkawinan pada usia muda atau dibawah umur 20 tahun ternyata menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kota Batu. Data di Kantor Pengadilan Agama Kota Malang, dari tahun ke tahun Kota Batu terus mengalami peningkatan, termasuk tahun2017 pada tri wulan kedua ini kota Batu tergolong tinggi, prosentasinya terus meningkat.
Djazilatus Rochmat Panitera Permohonan pengadilan Agama (PA) kota Malang saat ditemui Usai acara Sidang keliling PA yang berlangsung di Islamic Center, Jumat (19/5/2017) mengatakan permohonan cerai talak dan cerai gugat di kota Batu masih tergolong tinggi di bandingkan dengan kota Malang, bila dilihat dari prosentasi jumlah penduduk, di kota Batu jumlah penduduknya kecil.
“Data di kantor Pengadilan Agama Kota Malang, yang telah menerima permohonan perkara cerai talak cerai gugat dari warga kota Batu, tahun 2017 ini tergolong tinggi,” kata Djazilatus.
Menurutnya, yang menjadi factor permohonan cerai talak, cerai gugat adalah karena factor ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan ekonomi menjadi yang paling dominan. Bila dilihat dari usia. Mereka rata-rata yang mengajukan cerai itu, pada masa perkawinan belum matang yakni pada usia dibawah 20 tahun, bahkan mereka dulunya pernah mendatangi kantor PA meminta dispensasi agar perkawinannya diusia di bawah 17 tahun agar dikabulkan.
“Hakim PA mengabulkan permohonan lantaran bakal calon mempelai itu sudah mengaku telah hamil duluan, ada yang lima bulan ada yang tujuh bulan, sementara itu orang tua pemohon juga ngotot agar permohonannya dikabulkan,” jelasnya.
Tetapi faktanya, dalam perjalanannya, mereka yang melangsungkan perkawinan pada usia muda ini tak lama kemudian mendatangi lagi kantor PA bukan untuk dispensasi lagi tapi mereka mengajukan permohonan cerai.
Kata dia, Hakim Pengadilan Agama, selanjutnya memediasi dengan upaya damai untuk bersatu kembali meminta keduanya suami istri itu untuk rujuk, menjalin kembali agar tidak terjadi cerai, atau paling tidak bisa dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Namun upaya Hakim itu kata dia, ada diantaranya gagal, karena beralasan factor ekomi, mereka menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan bahtera rumah tangganya, istri ngotot minta cerai sedang suaminya juga tidak sanggup lagi membiayai kebutuhan istrinya yang dinilai minta macam-macam diluar nalar.
Dalam sidang yang digelar itu, termasuk sidang kedua. PA kota Malang menerima 27 perkara, dinataranya ada cerai gugat, perubahan nama, kekeliruhan dalam buku nikah dan dispensasi kawin. Sidang dari 27 perkara itu salah satunya ada yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.
“Yang mengajukan dispensasi kawin itu Sebenarnya belum bisa menikah, karena laki-lakinya itu usianya 17 tahun, masih dibawah 19 tahun. Harus minta ijin Pengadilan Agama agar mereka bisa melangsungkan pernikahan. Kalau tidak ada yang terhalang PA mngabulkan,” jelasnya.