Reporter: Adi Wiyono
KOTA BATU, Selasa (16/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kawasan stadion Brantas kota Batu Jawa timur yang juga berdekatan dengan Hutan kota, kini kerap dijadikan transaksi narkoba oleh kalangan muda mudi bahkan juga dijadikan ajang mesum, akibatnya sejumlah masyarakat risih, Mereka lebih memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu.
Atas laporan itu Satresko Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap empat pelaku pengedar dan pengguna pil koplo atau pil Doble L. atas perbuatan itu pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diterali besi Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui, di Mapolres Batu, Selasa (16/5/2017) mengatakan bahwa empat pelaku pengedar dan pengguna pil doble L itu sekarang ini diamankan di Mapolres Batu.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun Penjara” kata Leo.
Menurutnya keempat pelaku itu, anatara lain AS warga sisir kota batu, AY warga Bulukerto kecamatan Bumiaji Kota Batu, dan DL dan SA keduanya Warga Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ribuan pil doble L dari tangan tersangka.
“Penangkapan itu berawal dari penyelidikan aparat satreskoba Polres Batu, setelah menerima laporan dari masyarakat, jika kawasan stadion brantas kerap digunakan transaksi narkoba,” ucapnya.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengatakan jika barang haram ini dibeli dari rekannya diwilayah Pare Kediri dan dirinya menjual dengan harga Rp 15 Ribu per stik.
“Pelaku yang mengedarkan itu adalah pedagang bakso, istilahnya jual bakso nyambi jual pil koplo.” ungkap Leo.