Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kawasan Stadion Brantas Jadi Ajang Transaksi Narkoba

Avatar of admin
×

Kawasan Stadion Brantas Jadi Ajang Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu Leonardus Simarmata Menunjukan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo
Kapolres Batu Leonardus Simarmata Menunjukan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo

Reporter: Adi Wiyono

KOTA BATU, Selasa (16/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kawasan stadion Brantas kota Batu  Jawa timur  yang juga berdekatan dengan Hutan kota, kini kerap dijadikan  transaksi narkoba  oleh kalangan muda mudi  bahkan juga  dijadikan ajang mesum, akibatnya sejumlah masyarakat  risih, Mereka lebih memilih  melaporkan  kasus tersebut  ke Polres Batu.

Atas laporan itu Satresko Polres Batu  langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil  menangkap empat pelaku  pengedar dan pengguna pil koplo atau pil Doble L.  atas perbuatan itu pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diterali besi Polres Batu.

Baca Juga :  Inilah Penyebar Hoax Saat Pertandingan Semeru FC VS Persebaya di Jember

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata  saat ditemui, di Mapolres Batu, Selasa (16/5/2017) mengatakan  bahwa empat  pelaku pengedar dan pengguna pil doble L itu  sekarang ini diamankan di Mapolres Batu.

“Akibat perbuatannya  pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika  dengan ancaman  minimal empat tahun penjara  dan maksimal 12 tahun Penjara” kata Leo.

Menurutnya keempat pelaku itu,  anatara lain AS warga sisir kota batu, AY warga Bulukerto  kecamatan Bumiaji Kota Batu, dan  DL dan SA keduanya  Warga Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selain menangkap pelaku, polisi juga  mengamankan ribuan pil doble L  dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Kopi Lumajang Usulkan IG Produk Melalui APBD Propinsi

“Penangkapan itu berawal dari penyelidikan  aparat satreskoba Polres Batu, setelah menerima laporan dari masyarakat, jika kawasan  stadion brantas  kerap digunakan transaksi narkoba,” ucapnya.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengatakan jika barang  haram ini  dibeli dari rekannya  diwilayah Pare Kediri  dan dirinya  menjual dengan harga Rp 15 Ribu per stik.

“Pelaku yang mengedarkan itu adalah pedagang bakso, istilahnya jual bakso nyambi  jual pil koplo.” ungkap Leo.