Surabaya, Rabu 9/11/2016) suaraindonesia-news.com – Tim gabungan Satgas Sapu Bersih (saber) Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali melakukan penggeledahan di kantor anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, (9/11/2016).
Penggeledahan dilakukan di ruang lantai 2, lantai 3 dan ruang utama. Tim Petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah penggeledahan yang berlangsung selama dua jam lebih, diketahui petugas membawa satu boks besar berisi lembaran kertas dokumen.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete mengatakan, penggeledahan ini terkait tindak lanjut kasus pungli yang melibatkan Rahmat Satria Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III serta orang-orang PT Akara Multi Karya selaku perusahaan fiktif.
“Ini terkait pengembangan kasus pungli, akan ada satu tersangka baru dalam kasus pungli Pelindo III dan PT Akara Multi Karya,” ujarnya, Rabu (9/11/2016).
Dikatakan Takdir Mattanete, Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Rahmat Satria Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, dan Augusto Hutapea Direktur PT Akara Multi Karya dalam kasus penyimpangan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tim gabungan Satgas Sapu Bersih (saber) Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Rahmat Satria, Selasa (1/11/2016) siang,” jelasnya.
Menurutnya, Rahmat Satria ditangkap karena diduga telah lama melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat itu tim gabungan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dari ruangan Rahmat Satria.(Zai)












