Kasus Pemerkosaan di Pasean, Polres Pamekasan Tetapkan 4 Tersangka - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kasus Pemerkosaan di Pasean, Polres Pamekasan Tetapkan 4 Tersangka

×

Kasus Pemerkosaan di Pasean, Polres Pamekasan Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
jghj

PAMEKASAN, Senin (02/04/2018) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Dusun Bajur Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean.

Penetapan atas tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan dari keluarga korban dan sudah mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga :  Luncurkan Jurnal JKN, BPJS Kesehatan Dukung Penuh Kajian dan Riset Penelitian

Baca Juha: Wabup Pamekasan Lantik Pengurus Baznas Periode 2018-2023 

“Tadi malam memang kasus tersebut sudah ditangani, mulai pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti (BB),” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya tadi pagi. Senin (02/04).

Sementara itu secara terpisah Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno, ketika dikantornya mengatakan jika Polisi sudah mengamankan 1 dari empat tersangka pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :  Fadhilah Minta Aparat Ungkap Pelaku Penyebar Logo PKI

“Kami sudah mengamankan 1 orang tersangka dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan, sedangkan sisanya masih belum,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini.

Hingga kini, ketiga pelaku yang belum tertangkap tersebut oleh Polres Pamekasan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam