Kasus PDAM Gunung Kila Abdya Naik Status Kepenyidikan

oleh -458 views
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Abdur Kadir, SH, MH.

ABDYA, Selasa (08/10/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari pemerintah  Kabupaten, kepada Perusahaan Da­erah Air Minum (PDAM) Gunung Kila kepenyidikan.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Aceh Barat Daya Abdur kadir, SH, MH didampingi jaksa tim penyidik Wendy Yuhfizal, SH, Senin (7/10) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print 490/l.1.28/fd.1/10/2019.

Kemudian laporan dari tim penyidik terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Aceh Barat Daya ke perusahaan air minum gunung Kila tahun anggaran 2017/2018. Pada pekerjaan pembangunan penangkap air dan pengadaan beton Gunung Kila dari hasil penyelidikan yang dilakukan dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan nomor R- 104/L.1.28/fd.1/10/2019.

Adapun kasus posisi nya, kata kajari, bermula dari hasil pansus DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (APBK) tahun 2018, bahwa perusahaan daerah air minum PDAM Gunung Kila sampai saat ini belum beroperasi hampir di setiap Kecamatan.

“Atas dasar laporan tersebut kejaksaan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017 telah memberikan penyertaan modal pada perusahaan air minum PDAM Gunung Kila sebesar kurang lebih 3.314.337.880, (tiga miliar tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan pada tahun 2018, permintaan modalnya kurang lebih sebesar 4 Milyar, jadi berjumlah 7.3 milyar,” jelasnya.

Selajutnya kata kajari, modal tersebut digunakan untuk operasional dan pembangunan instalasi air ke masyarakat pada tahun 2017 perusahaan air minum Gunung Kila melakukan pengadaan langsung untuk pengadaan.

1. Bangunan beton  pra cetak penangkap air IKK SPAM dengan nilai kontrak  sebesar Rp.199.450.,yang dikerjakan oleh cv.prima Nusa

2. pembangunan bangunan penangkap air IKK SPAM dengan nilai kontrak Rp. 159.700,- yang dikerjakan oleh CV.Safa Marwah

3. pengadaan water meter dan pipa PVC dengan nilai kontrak Rp. 198.180.000,- yang dikerjakan oleh CV. Simpati

4. pekerjaan pengadaan pipa dengan nilai kontrak Rp. 197.970.000,- yang dikerjakan oleh CV. Karya gemilang pratama

Bahwa keseluruhan pekerjaan  bangunan beton para cetak  penangkpa air IKK SPAM dan pembangunan bangunan penangkap air IKK SPAM telah selesai  pada tanggal 24  desember tahun 2017, dan pada tanggal 27 desember 2017, kontraktor yakni Cv. Safa Marwah membuat surat  kepada PPK yang pokok  suratnya mengatakan bahwa bangunan tersebut telah hancur diterjang banjir bandang, sehingga akibatnya  sampai sekarang air belum juga mengalir kemasyarakat.

“Kita mengharapkan bangunan bertahan lama, ini baru tiga hari sudah roboh bangunannya,” ungkapnya.

Selain temuan diatas tersebut, dana penyertaan modal dari pemerintah Kab. Abdya juga digunakan untuk membayar gaji pegawai sebanyak 33 orang, ironisnya sudah membengkak dengan menghabiskan total anggaran Rp.1,2 Miliar untuk pegawai 33 orang.

Sementara itu, kepala kejaksaaan negeri (Kajari) Aceh Barat Daya dengan surat perintah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan  nomor: Sprin 425/l.1.28/fd.1/09/2019, tanggal 02 September 2019 atas dugaan tersebut dimana tim penyidik di kejaksaan negeri Aceh Barat Daya telah memeriksa kurang lebih 21 orang untuk diminta keterangan, termasuk yang terakhir dua ahli bangunan buton dari Meulaboh.

Namun berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait dengan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya ke perusahaan daerah air minum (PDAM) Gunung Kila tahun anggaran 2017-2018.

“Dikarenakan proses penyelidikan yang telah tim lakukan sudah lengkap dan telah didukung alat bukti yang sah terkait dengan dugaan kasus tersebut diatas maka kami berpendapat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan