ABDYA, Jumat (18/10/2019) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Kabupaten Aceh Selatan berinisial IJ (28) yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/WH) dengan seorang janda satu anak warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yakni IR (35) kini masuk tahap penyelidikan.
Keduanya di tangkap oleh Satpol PP disalah satu losmen dipusat kota blangpidie, Kabupaten Abdya pada 28 September 2019 lalu. Keduanya dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Satpol PP Abdya Riad, SE didampingi penyidik mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termaksud pemilik losmen yang diduga dijadikan tempat maksiat.
“Kasus itu kini dalam proses penyelidikan,” kata Riat kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (17/10).
Dikatakan Riad, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pun surat pemberitahuan penyelidikan (SPDP) nya telah dikirim juga kepihak jaksa.
“Penyidik Satpol PP sedang menyiapkan berkas perkara dugaan khalwat. Dalam waktu dekat ini berkas akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Abdya,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan, Satpol PP Abdya telah melakukan pengerebekan pasangan non muhrim disalah satu losmen di blangidie, diketahui keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan kepada janda satu anak itu lantaran sering keluar masuk hotel.
Atas kecurigaan itu Satpol PP Abdya berhasil mengamankan pelaku yang melanggar syariat itu.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa